TUGAS KELOMPOK SOFTSKILL MINGGU KE 3

TUGAS KELOMPOK SOFTSKILL MINGGU KE 3
NAMA KELOMPOK          :               Roby Aditya Negara
                                                                Alija Izza Topik
                                                                Heru Gunawan

KELAS                                    :               1EB20
  1. JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH  : - CV, PT, YAYASAN, KOPERASI, ASURANSI,  LEASING, PESEROAN TERBATAS NEGARA

         Bentuk perusahaan adalah Perusahaan atau gabungan perusahaan yang berdiri sendiri, bertujuan untuk          mencari untung atas kegiatan dan resiko yang di lakukan perusahaan.
·         CV (Commanditer Vennot)
Merupakan persekutuan yang di dirikan oleh 2 orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Contoh :           CV. Kriya Logam Putra Mandiri
CV. Vinisy Mandiri Printing
CV. GLOBAL PALLET
CV. Mandiri Grup
CV. Bandung MuliaKonveksi

·         PT (Perseroan Terbatas)
Adalah suatu badan di mana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan perseroan di tunjukan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.
Contoh:                    PT. Freeport Indonesia
                                PT. INKA
                                PT. Telekomunikasi Indonesia
                                PT. Bank Central Asia
                                PT. Perusahaan Gas Negara
·         Yayasan
Adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, di dirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Contoh:                    Yayasan Sukma
                                Yayasan Obor Indonesia
                                Yayasan Dharma Bakti Astra
                                Yayasan Spirita
                                Yayasan Pulih

·         Koperasi
Adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Contoh:                    Koperasi Pegawai Negeri
                                Koperasi Siswa
                                Koperasi Kredit Usaha Rakyat
                                Koperasi Unit Desa
                                Koperasi Simpan Pinjam
·         Asuransi
Adalah sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Contoh:                                Asuransi Jiwa Sraya
Asuransi Kesehatan (ASKES)
Asuransi Pendidikan
Asuransi Kendaraan
Asuransi Properti/rumah
·         Leasing
Adalah adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran
Contoh:            ACC (Astra Credit Company)
BAF (Busan Auto Finance – Yamaha)
Indomobil Finance – Suzuki
FIF (Federal International Finance – Honda)
SOF (Summit Oto Finance)

·         Perseroan Terbatas Negara
Adalah Semua perusahaan yang berbentuk PT dan di atur menurut kitab undang-undang hokum dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya di miliki oleh Negara dan di pisahkan dari kekayaan Negara.
Contoh:            PJKA
Jawatan Pegadaian
PLN
Perumtel
PAM
2.       SEBUT & JELASKAN TENTANG  LEMBAGA  KEUANGAN DI INDONESIA
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil.
Contoh:
§  Bank Komersial (Commercial Banks): Lembaga simpanan yang memiliki asset utama berupa pinjaman dan kewajiban utama lain yaitu tabungan (deposits). Pinjaman komersial beraneka ragam, meliputi konsumen, komersial dan pinjaman real estate, dari institusi tabungan lainnya. Kewajiban bank komersial meliputi lebih banyak sumber dana, seperti subordinates notes atau debentures, daripada lembaga simpanan lainnya.
§  Thrifts: lembaga simpanan dalam bentuk tabungan antau pinjaman, savings banks dan credit unions. Thrits umumnya melakukan jasa yang mirip dengan bank-bank komersial, tetapi merek cenderung berkonsentrasi pada pinjaman mereka dalam satu segmen, seperti pinjaman real estate dan pinjaman konsumen.
§  Perusahaan asuransi: lembaga keuangan yang menjaga individu dan perusahaan (policy holders)  dari even/kejadian yang buruk. Perusahaan asuransi jiwa menyediakan penjagaan dalam kejadian seperti kematian, penyakit, dan pensiun. Asuransi Property Casualty menjaga terhadap luka pribadi dan kewajiban akibat kecelakaan, pencurian, kebakaran dan sebagainya.
§  Perusahaan sekuritas dan bank investasi: lembaga keuangan yang menjamin sekuritas dan terlibat dalam kegiatan sehubungan seperti broker surat berharga, jual beli surat berharga, dan menghasilkan pasar dimana surat berharga diperdagangkan
§  Perusahaan Pembiayaan (Finance companies): Lembaga penghubung keuangan yang memberi pinjaman kepada individu dan bisnis. Tidak seperti lembaga simpanan, perusahaan pembiayaan tidak menerima simpanan tetapi pembiayan untuk hutang jangka pendek dan jangka panjang.
§  Reksa dana (Mutual Funds) :lembaga keuangan  yang menawarkan rencana simpanan dimana dana milik partisipan mengakumulasi tabungan selama tahun bekerja mereka sebelum diambil selama tahun penisun mereka. Dana-dana yang pada dasarnya diinvestasikan dan berakumulasi dalam dana pensiun terbebas dari pajak saat ini.

  1. 3.       APA YG DI MAKSUD  MERGER , KARTEL , JOINT VENTURA

Ø  Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.

Ø  Kartel adalah Kerjasama yang terjadi antar beberapa perusahaan yang sejenis di bawah perjanjian tetapi masing-masing anggota kartel mempunyai kedudukan yang sama dan waktu perjanjian hanya bersifat terbatas.

Ø  Joint Venture adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan/menjalankan aktivitas ekonomi


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRINSIP-PRINSIP ETIKA MENURUT AICPA , IFAC DAN IAI

TUGAS 4 (SURAT MENYURAT) " SOFTSKILL" ( BAHASA INDONESIA 2 )

Tugas 2 ( Komparatif SAK Indonesia dengan Jerman )