Tugas 2 ( Komparatif SAK Indonesia dengan Jerman )
Komparatif Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia dengan Jerman
Standar Akuntansi Keuangan Negara
Indonesia
Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan
Standar Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Syariah Ikatan
Akuntan Indonesia (DSAS IAI) serta peraturan regulator pasar modal untuk
entitas yang berada di bawah pengawasannya.Efektif 1 Januari 2015 yang berlaku
di Indonesia secara garis besar akan konvergen dengan International Financial
Reporting Standards (IFRS) yang berlaku efektif 1 Januari 2014. DSAK IAI telah
berhasil meminimalkan perbedaan antara kedua standar, dari tiga tahun di 1
januari 2012 menjadi satu tahun di 1 Januari 2015. Ini merupakan suatu bentuk
komitmen Indonesia melalui DSAK IAI dalam memainkan perannya selaku
satu-satunya anggota G20 di kawasan Asia Tenggara. Selain SAK yang berbasis
IFRS, DSAK IAI telah menerbitkan PSAK dan ISAK yang merupakan produk non-IFRS
antara lain, seperti PSAK 28 dan PSAK 38, PSAK 45, ISAK 25 dan ISAK 31. Diharapakan
dengan semakin sedikitnya perbedaan antara SAK dan IFRS dapat memberikan
manfaat bagi pemanggku kepentingan di Indonesia. Perusahaan yang memiliki
akuntabilitas publik, regulator yang berusaha menciptakan infrastruktur
pengaturan yang dibutuhkan, khususnya dalam transaksi pasar modal, serta
pengguna informasi laporan keuangan dapat menggunakan SAK sebagai suatu panduan
dalam meningkatkan kualitas informasi yang dihasilkan dalam laporan keuangan.
Penerapan
sistem akuntansi pemerintahan dari suatu negara akan sangat bergantung kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada negara yang bersangkutan. Ciri-ciri
terpenting atau persyaratan dari sistem akuntansi pemerintah menurut PBB dalam
bukunya A Manual for Government Accounting, antara lain disebutkan bahwa:
- Sistem akuntansi pemerintah harus dirancang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu negara.
- Sistem akuntansi pemerintah harus dapat menyediakan informasi yang akuntabel dan auditable (artinya dapat dipertanggungjawabkan dan diaudit).
- Sistem akuntansi pemerintah harus mampu menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk penyusunan rencana/program dan evaluasi pelaksanaan secara fisik dan keuangan.
Sistem
Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah sistem akuntansi yang mengolah semua transaksi
keuangan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah pusat, yang menghasilkan
informasi akuntansi dan laporan keuangan yang tepat waktu dengan mutu yang
dapat diandalkan, baik yang diperlukan oleh badan-badan di luar pemerintah
pusat seperti DPR, maupun oleh berbagai tingkat manajemen pada pemerintah
pusat.
Pelaporan Keuangan
Laporan
keuangan berikut ini:
- Neraca
- Laporan laba rugi komprehensif
- Laporan perubahan ekuitas
- Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa laporan arus kas atau laporan arus dana
- Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan Negara
Jerman
Pada
awal tahun 1970-an, uni Eropa (UE) mulai mengeluarkan direktif harmonisasi,
yang harus diadopsi oleh negara-negara anggotanya ke dalam hukum nasional.
Direktif Uni Eropa yang keempat, ketujuh, kedelapan seluruhnya masuk kedalam
hukum Jerman melalui Undang-undang Akuntansi Komprehensif yang diberlakukan
pada tanggal 19 Desember 1985 Karakteristik fundamental ketiga dari Akuntansi
di Jerman adalah ketergantungannya terhadap anggaran dasar dan keputusan
pengadilan. Selain kedua hal itu tidak ada yang memiliki status mengikat atau
berwenang. Untuk memahami akuntansi di Jerman, seseorang harus mmerhatikan HGB dan
kerangka hukum kasus yang terkait. Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi Sebelum
tahun 1998, Jerman tidak memiliki fungsi penetapan standar akuntansi keuangan sebagaimana
yang dipahami di negara-negara berbahasa Inggris. Undang –undang tentang pengendalian
dan transparansi tahun 1998 memperkenalkan keharusan untuk mengakui badan
swasta yang menetapkan standar nasional untuk memenuhi tujuan berikut :
a. Mengembangkan
rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi
b. Memberikan
nasihat kepada Kementrian Kehakiman atas legislasi akuntansi yang baru
c. Mewakili
Jerman dalam organisasi akuntansi internasional, Seperti IASB
Sistem
penerapan standar akuntansi yang baru di Jerman secara garis besar mirip dengan
sistem yang ada di Inggris dan Amerika Serikat. Namun untuk diperhatikan bahwa
standar GASB adalah rekomendasi wajib yang hanya berlaku u/lapoaran keuangan
konsolidasi.
Pelaporan Keuangan
Undang
– Undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan
keuangan
yang
meliputi :
- Neraca
- Laporan laba rugi
- Catatan atas laporan keuangan
- Laporan manajemen
- Laporan auditor
Ciri
utama sistem pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh
auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan dan dewan pengawas perusahaan,
untuk tujuan konsolidasi, seluruh perusahaan dalam kelompok tersebut harus
menggunakan prinsip akuntansi dan penilaian yang sama.
Pengukuran Akuntansi
GAS
lebih ketat bila dibandingkan dengan HGB dalam hal laporan keuangan
konsolidasi, menurt GAS 4, metode revaluasi harus digunakan , sedangkan aktiva
dan kewajiban yang diperoleh dalam penggabungan usaha harus direvaluasi menjadi
nilai wajar dan kelebihan yang tersisa dialokasikan menjadi goodwill. Goodwill
diamortisasi selama masa tidak lebih dari 20 tahun dan diuji untuk penurunan
nilai tiap tahunnya. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, perusahaan – perusahaan
Jerman sekarang dapat memilih untuk menyusun laporan keuangan konsolidasi
sesuai dengan aturan Jerman sebagaimana dijelaskan di atas, standar akuntansi
internasional, atau GAAP AS. Ketiga pilihan tersebut dapat ditemukan dalam praktik
dan para pembaca laporan keuangan Jerman harus berhati-hati untuk mencari tahu
standar akuntansi manakah yang digunakan.
Referensi
:
- http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/sak
- Choi D.S. Frederick & Meek K. Gary. 2005. AKUNTANSI INTERNASIONAL, EDISI 5 BUKU 1. Jakarta : Salemba Empat.
Komentar
Posting Komentar