TUGAS 2 SOFTSKILL “EKONOMI KOPERASI”

TUGAS 2 SOFTSKILL “EKONOMI KOPERASI”

Nama                  : Roby Aditya Negara
NPM                   : 28213044
Kelas                   : 2EB12

      1.      Sisa Hasil Usaha
a.       Pengertian SHU
b.      Rumus Pembagian SHU
c.       Prinsip-Prinsip SHU

       2.      Pola Manajemen Koperasi
a.       Pengertian Manajemen & Perangkat Orrganisasi
-          Pengertian Manajemen
-          Pengertian Koperasi
-          Pengertian Manajemen Koperasi
b.      Rapat Anggota
c.       Pengurus
d.      Pengawas
e.       Manajer
f.       Pendekatan Sistem pada Koperasi

           1.      Sisa Hasil Usaha
a.       Pengertian SHU
SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan

b.      Rumus Pembagian SHU
-          Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
-   Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
-    Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.



SHU PER ANGGOTA

o   SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA         = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA          = Jasa Usaha Anggota
JMA         = Jasa Modal Anggota   

SHU PER ANGGOTA DENGAN MODEL MATEMATIKA


Dimana :
SHU Pa       : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA          : Jasa Usaha Anggota
JMA         : Jasa Modal Anggota
VA           : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK           : Volume usaha total koperasi (total transaksi  Koperasi)
Sa              : Jumlah simpanan anggota
TMS          : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

c.       Prinsip-Prinsip SHU

1.        SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.        SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.         SHU anggota dibayar secara tunai

2.      Pola Manajemen Koperasi
a.       Pengertian Manajemen & Perangkat Organisasi
-          Pengertian Manajemen
Menurut saya Manajemen adalah  semua proses yang akhirnya harus dapat mencapai tujuan dari suatu organisasi melalui suatu perantara.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi

-          Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

-          Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha berlandaskan keanggotaan atau kekeluargaan dengan memperhatikan pola manajemen yang baik dan fungsi manajemen yang tepat.

b.      Rapat Anggota
-                  Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
-    Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
-          Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
-          Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

c.       Pengurus

-        Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi
-   Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan
-          Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn fungsi pengurus adalah :
-          Pusat pengambil keputusan tertinggi
-          Pemberi nasihat
-          Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
-          Penjaga berkesinambungannya organisasi
-          Simbol

d.      Pengawas
-    Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
-     Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
-          Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
    - mempunyai kemampuan berusaha
    - mempunyai sifat sebagai pemimpin

e.       Manajer
-          Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya

f.       Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
   - organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  - perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Referensi
widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Bab+VI.+Pola+Mjn+Kop.ppt
https://id.wikipedia.org
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
https://www.google.com









Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRINSIP-PRINSIP ETIKA MENURUT AICPA , IFAC DAN IAI

TUGAS 4 (SURAT MENYURAT) " SOFTSKILL" ( BAHASA INDONESIA 2 )

Tugas 2 ( Komparatif SAK Indonesia dengan Jerman )