Ringkasan Proses Pemutusan Kerja "Manajemen Sumber Daya Manusia"

RINGKASAN
PROSES PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

 


                                                            DI SUSUN OLEH       :
NAMA KELOMPOK  7     : 
: CHINTIA DEWANTI PUTRI                (21213894)
: IREN KARINA                                          (24213465)
: MUHAMMAD RAFSANJANI                (26213070)
: NOVI PUSPITASARI                               (26213529)
: NUR ARIF MUTAQIN                             (26213594)
: ROBY ADITYA NEGARA                      (28213044)
: SUCI RAHMAWATI NINGRUM           (28213662)


FAKULTAS EKONOMI AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014

KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang selalu melimpahkan rahmat dan kasih sayang-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan ringkasan ini yang berjudul “PROSES PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA” dengan baik.
Ringkasan ini juga merupakan salah satu kelengkapan tugas kelompok kelas 2EB12 sebagai syarat penilaian mata kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia pada tahun ajaran PTA 2014/2015.
Dalam kesempatan ini, penyusun megucapkan terima kasih kepada semua pihak yang  telah memberikan dukungan dan bantuan, baik moril maupun materil di dalam proses penyelesaian ringkasan ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi rahmat dan hidayah-Nya kepada mereka semua.
Serta tak lupa,  ucapan tersebut kami haturkan pula kepada yang terhormat:
      Bapak Budiman  selaku dosen mata kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia.
Kami menyadari bahwa ringkasan ini masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan agar pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun sehingga ringkasan ini dapat memberikan sumbangsih positif serta memberikan manfaat sebesar-besarnya khususnya bagi penyusun sendiri, dan umunya bagi masyarakat luas.


                                                                                                                                   
Depok,   Oktober 2014


                                                                                                                                    Penyusun



DAFTAR ISI

Judul......................................................................................................................................... i
Kata Pengantar........................................................................................................................ ii
Daftar Isi................................................................................................................................. iii

I           PENDAHULUAN
Latar Belakang......................................................................................................... 1

II         LANDASAN TEORI
1.         Pergantian Tenaga Kerja  ............................................................................. 2-3
2.         Pensiun.......................................................................................................... 4
            2.1       Pensium Wajib Lawan Pensiun Sukarela......................................... 4
            2.2       Daur Pensiun.................................................................................... 4-5
            2.3       Berbagai Program Pensiun............................................................... 5-6
            2.4       Berbagai Rencana Penghasilan Pensiun Pemerintah dan Swasta.... 6-7
3.         Pemberhentian............................................................................................... 8
            3.1       Kompensasi Pengangguran............................................................... 9
            3.2       Kompensasi Pengangguran Tambahan............................................ 9-10
            3.3       Rencana California........................................................................... 10
4.         Penempatan Di Luar..................................................................................... 10
5.         Pemecatan……………………………………………………………….… 11
            5.1       Pemecatan Terhadap Personel yang Bukan Anggota Serikat Buruh.12
            5.2       Pemberhentian Personel Penting....................................................... 13
6.         Studi Kasus................................................................................... ............ 14-17

III.       PENUTUP
Kesimpulan.............................................................................................................. 18
Daftar Pustaka......................................................................................................... 18






I        PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam fungsi pertama manajemen personalia merupakan daya upaya untuk memperoleh karyawan dari masyarakat untuk digunakan dalam organisasi , maka fungsi terkahir merupakan upaya untuk mengembalikan karyawan tersebut kepada masyarakat yang dulu menyediakannya . Kerumitan dan tantangan fungsi pemutusan hubunga kerja bisa sama dengan lima fungsi yang mendahuluinya .Di dalam pembicaraan pemutusan hubungan kerja , kita akan berbicara tentang : 1). Pemensiuman para karyawan yang lanjut usia 2). Pemberhentian atau pelepasan para karyawan yang lebih muda yang memenuhi syarat tetapi tidak dibutuhkan 3). Pemecatan karyawan yang tidak memenuhi harapan organisasi . Dengan demikian semua itu sangat penting dann terkadang merupakan peristiwa traumatik bagi setiap karyawan maupun bagi manajemen organisasi .

II       LANDASAN TEORI

1.     PERGANTIAN TENAGA KERJA
Dalam pengertian luas ,pengertian tenaga kerja merujuk pada perpindahan karyawan kedalam &keluar dari suatu organisasi. Perpindahan ini adalah suatu indeks stabilitas tenaga kerja tersebut.jika seorang karyawan meninggalkan perusahaan,biasanya dilibatkan biaya-biaya, berikut biaya-biaya yang dilibatkan :
-          Biaya pengangkatan, menyangkut waktu dan fasilitas-fasilitas untuk perekrutan,penawaran & pemeriksaan
-          Biaya pelatihan, menyangkut waktu dan personalia dapartmen personalia & peralatan (trainee)
-          Upah seorang karyawan pemula(learner) melampaui apa yang dihasilkan.
-          Tingkat kecelakaan dari para karyawan baru sering kali lebih tinggi.
-          Hilangnya produksi selama selang waktu antara pemutusan hubungan kerja dengan karyawan lama dan penggantian oleh karyawan baru.
-          Peralatan produksi tidak dimanfaatkan sepenuhnya.
-          T ingkat pemborosan dan sampah meningkat jika karyawan baru terlibat.
-          Upah lembur munhkin mengakibatkan oleh jumlah pemutusan hubungan kerja yang berlebihan.

Dalam suatu survai atas dua puluh empat perusahaan California,biaya pergantian tenaga kerja yang terbesar berasal darihilangnya produksi sementara dan produksi yang tidak memenuhi standart dari pengganti pemula. Biaya diperkiraan 70% dari jumlah seluruhnya. Urutan-urutan biaya terpenting selanjutnya,ialah :
-                      Biaya pengawasan
-                      Biaya pengkaryaan
-                      Biaya pelatihan formal
-                      Biaya pajak
-                      Biaya prosedur pelepasan karyawan

Pemutusan hubungan kerja dapat digolongkan menurut dapartemen, alasan-alasan unruk keluar,masa dinas, dan ciri-ciri perorangan. Tingkat pergantian tenaga yang tinggi dari dapartemen-dapartemen tertentu. Mengungkapkan perlunya perbaikan kondisi kerja dan/atau kepersonalia.
Alasan yang dikemukakan untuk meninggalkan organisasi harus dianalisis jawaban-jawaban sebenarnya dalam wawancara pelepasan karyawan.
Suatu perbandingan alsan-alasan yang diberikan pada wawancara pelepasan karyawan dengan alasan –alasan yang diperoleh memalui daftar pertanyaan tidak lanjut.satu perusahaan menemukan kesesuaian antara kedua sumber hanya 11 kasus dari 116 kasus.
Pemberhentian karyawan memberi manfaat bagi perusahaan dalam hal para karyawan yang meninggalkan perusahaan dapat digantikan dengan karyawan yang lebih bermutu. Contohnya, suatu perggantiaan tenaga yang  tinggi setiap tahun -32%- dianalisis untuk menentukan  ada yang  tidak dapat dihindari,maka angka itu dikurangkan sampai -9%- .mereka yang meninggalkan perusahaan itu menempuh pendidikan,dan para karyawan yang dirundung masalah kesehatan dan keluarga,pemutusan hubungan kerha dapat menghasilakn nilai-nilai organisasi dalam bentuk gagasan baru memasuki perusahaaan. Personalia yang bermutu lebuh tinggi & memperrendah gaji  yang dibayar jika karyawan yang lanjut usia dengansenioritas tinggi digantikan oleh orang-orang yang baru  masuk dibayar lebih rendah. Setiap perpindahan masuk atau keluar dari organisasi mengakibatkan banyak biaya yang disebut diatas.
Banyak perusahaan memberikan waktu percobaan, misalnya sampai 6 bulan.bila sebelum 3 bulan karyawan tersebut terlihat kelemahan-kelemahannya. Misalnya, kurang bakat. Perusahaan dapat memberhentikan tanpa beban kewajiban (pesangon). Kesalahan atau kekurangan dalam seleksi  dapat dieliminasikan sebab selama waktu 3bulan tersebut,sebenarnya perusahaan melaksanakan seleksi,meskipun demikian perusahaan tetap menderita kerugian apabila terjadi pemutusan hubungan tenaga kerja dalam masa percobaan. Yaitu, biaya mencari dan melaksanakan seleksi, hanya saja kerugian ini sudah diperkecil.

2.     PENSIUN
Pensiun telah dirumuskan sebagai “peran tanpa peran” atau merupakan masa dimana seseorang berhenti bekerja disebabkan alasan tertentu yang kebanyakan didasari atas factor usia lanjut. Pensiun merupakan daur hidup penting, sehingga perusahaan maupun organisasi memiliki kewajiban utama dalam memudahkan peralihan daur hidup tersebut
2.1                        Pensiun Wajib Lawan Pensiun Sukarela
Beberapa organisasi tertentu menentukan pension wajib pada usia 65 tahun. Hal tersebut berasal dari sebuah kebiasaan yang dilakukan oleh Kanselir Jerman, Otto von Bismarck yang memulai suatu system jaminan social dan menentukan umur tertentu tanpa suatu dasar sekitar tahun 1880-an. Pada dasarnya, usia bukanlah ketentuan yang terbaik dalam menentukan saat pensiun wajib seseorang. Karena, banyak orang yang telah berusia lanjut bahkan berusia lebih dari 70 tahun, dapat tetap produktif menghasilkan karya dan kontribusi di masyarakat. Hal ini didasari bahwa, produktivitas,kreativitas dan energy tidak berkaitan dengan usia. Sehingga pensiun secara paksa dapat menyebabkan kehilangan besar atas bakat seseorang.
Namun, banyak manajer organisasi bersikeras memberlakukan aturan pensiun berdasarkan usia ini, dengan alasan :
1).  Sederhana untuk dikelola.
2). Menciptakan lowongan kerja bagi pemuda
3). Mempermudah perencanaan sumber daya manusia, karena waktu pensiun telah diketahui.
4). Menyediakan jalan keluar yang terhormat bagi karyawan yang produktifitasnya menurun.
5). Merangsang karyawan untuk merancang masa pensiun.

2.2           Daur Pensiun
·      Tahap jauh                : mulai beberapa tahun sebelum waktu pensiun yang sebenarnya.
·         Tahap dekat             : tepat terjadi menjelang masa pensiun tersebut.
·         Tahap bulan madu  : orang bergelimang dalam kebebasan dan khayalan yang sesuai  keuangannya.
·         Tahap kekecewaan  : tidak setiap orang mengalami tahap ini. Tahap ini terjadi saat ada kemunduran.
·         Tahap Reorientasi    : mencoba menyusun gaya hidup baru untuk tahun-tahun mendatang.
·         Tahap Stabilitas       :peran pensiun telah dikuasai.
·         Tahap pemberhentian         :saat seseorang dapat berdiri sendiri lebih lama.

 

2.3                        Berbagai Program Pensiun
Sebagian besar program pensiun memberikan informasi kepada para karyawan tentang tunjangan pensiun pemerintah dan perusahaan. Kenyataannya bahwa pensiun tidak dapat lagi dilaksanakan secara otomatis, maka akan tampak bahwa program yang lebih efektif akan membuat pensiun lebih menarik bagi para karyawan. Sebuah penelitian juga menunjukan bahwa para calon pensiunan meramalkan ketidakpuasan yang jauh lebih besar dengan peran pensiun itu daripada yang sebenarnya mereka alami sesudah meninggalkan organisasi, maka program – program ini dirancang dengan tepat agar mengurangi kecemasan – kecemasan ini.
            Program pensiun juga dapat memberikan sejumlah besar nilai bagi organisasi dan masyarakat pada umumnya. Para pensiun yang berhasil adalah yang memancarkan nama baik organisasi dan juga yang meningkatkan produktivitasnya mereka karena berkurangnya kecemasan tentang masa pensiun.
            Ada dua unsur penting dari program pensiun ini, yaitu kehadiran sukarela dan informasi untuk membantu dalam perencanaan diri sendiri. Sebagian besar perusahaan mencoba untuk tidak  memaksakan jenis program ini kepada karyawan mereka, hal ini sangat disayangkan karena mereka yang akan memperoleh keuntungan yang terbesar, yang setengah terampil, adalah yang paling kecil kemungkinannya untuk hadir, sedangkan karyawan yang berkedudukan diri juga tidak mungkin hadir, karena mereka enggan untuk pensiun. Dengan demikian, sebagian besar program disesuaikan untuk kelompok terpelajar yang berpenghasilan menengah.
            Sarana latihan khusus cukup bermacam – macam, seperti diadakannya pertemuan dengan para bekas pensiunan untuk tukar – menukar pengalaman secara informal tentang masalah – masalah perubahan peran. Sidang – sidang kerja diadakan di mana setiap calon pensiunan diminta untuk mengisi suatu daftar urusan pribadi sehingga penghasilan pensiun dapat diperkiraikan dengan itu anggaran pada masa mendatang dapat dikembangkan. Dalam suatu organisasi besar, mereka menyediakan para penyuluh khusus yang disediakan untuk masalah – masalah penyesuaian diri secara perorangan. Beberapa perusahaan di Los Angeles mengadakan kontrak dengan badan usaha yang tidak mencari laba yang disebut second careers (karier kedua) untuk membantu para pensiunan dalam pekerjaan – pekerjaan sambilan, peran – peran sukarelawan yang berarti, atau pelatihan untuk usaha kecil.
            Ada berbagai saran untuk memperkecil keterkejutan akibat peralihan dari suatu kehidupan kerja yang dikelola perusahaan menjadi suatu kehidupan pensiun yang dikelola sendiri. lamanya liburan tahunan dapat diperpanjang secara bertahap untuk memaksa para karyawan menangani hamnatan – hambatan besar dari waktu bebas. Bahkan telah disarankan pengurangan upah unutk sebagian dari liburan – liburan yang lebih panjang ini untuk memaksa penganggaran penghasilan. Satu perusahaan memberiikan cuti dihari sabtu seperti universitas – universitas, di mana waktu setahun dapat dikelola sendiri pada suatu proyek yang dapat diterima.
            Program pensiun yang efektif akan mengurangi ketidakpastian karyawan, mengurangi kekhawatiran tentang kesehatan, mengurangi kecenderungan untuk merindukan pekerjaan yang lama, memungkinkan suatu pengaturan penghasilan pensiun yang lebih memuaskan, dan meningkatkan jumlah partisipasi sosial pada pihak pensiunan.

2.4                        Berbagai Rencana Penghasilan Pensiun Pemerintah dan Swasta
Terobosan utama atas penghasilan pensiun datang bersamaan dengan “UU Jaminan Sosial” tahun 1935, ketika asuransi pensiun wajib diperkenalkan kepada masyarakat Amerika. Rencana pemerintah (public plan) tunjangan – tunjangan yang diberikan berdasarkan program Jaminan Sosial dibiayai oleh majikan dan karyawan dalam jumlah yang sama. Tunjangan – tunjangan ini pada hakikatnya ada empat, penghasilan pensiun bagi mereka yang berumur 62 tahun dan labih yang tidak bekerja, tunjangan bagi tanggungan yang dibayarkan kepada keluarga dari pensiunan yang meninggal yang tercakup dalam rencana tersebut, tunjangan ketidakmampuan bekerja kepada para pekerja yang secara jasmaniah tidak mampu melanjutkan pekerjaan, dengan syarat mereka telah bekerja dibawah program itu paling sediikit dalam 5 dari sepuluh tahun yang lalu, dan “pemeliharaan kesehatan” untuk perawat di rumah sakit bagi karyawan yang diikutsertakan yang berusia diatas 65 tahun.
            Tunjangan dibayar kepada seorang pensiunan, orang – orang yang menjadi tanggungannya, atau orang – orang yang masih tinggal/hidup jika dijamin oleh undang – undang itu. Seseorang dijamin pada dewasa jika telah bekerja selama 1 setengah tahun dari 3 tahun yang terakhir. Sedangkan, seseorang akan dijamin sepenuhnya jika telah bekerja dalam pengkaryaan selama 10 tahun. Tunjangan – tunjangan pensiun, ketidakmampuan bekerja, dan tanggungan yang ditinggalkan dihitung berdasarkan penghasilan bulanan rata – rata seseorang sampai pada jumlah yang dapat dikenakan pajak.
            Rencana – rencana swasta (private plan) tunjangan pensiun yang diberikan oleh jaminan sosial bagi sebagian besar pensiunan tidaklah memadai. Akibatnya, para majikan dan serikat buruh telah tergerak untuk menyusun rencana – rencana swasta guna melengkapi tunjangan pemerintah. Pada tahun 1948 suatu keputusan Dewan Hubungan Perburuhan Nasional memaksa para majikan untuk merundingkan persoalan pensiun. Ada lebih banyak rencana pensiun dalam perusahaan manufaktur daripada dalam perusahaan bukan manufaktur.
            Tidak seperti pembagian biaya 50 – 50 dalam Jaminan Sosial, majikan membiayai sepenuhnya kurang lebih 75% dari rencana – rencana pensiun swasta. Jika sumbangan – sumbangan karyawan diharuskan. Mahkamah Agung mempertahankan bahwa generalisasi yang tepat sekalipun tentang suatu kelas yang dilindungi belum merupakan alas an yang cukup untuk menolak seseorang yang baginya generalisasi itu tidak berlaku.
            Masyarakat kelihatannya tidak mempercayai perusahaan swasta dalam pelaksanaan rencana pensiun rencana swasta. Banyak rencana telah menjadi bangkrut, meninggalkan para pensiunan hanya dengan tunjangan Jaminan Sosial yang tidak memadai. Undang – undangan jaminan penghasilan karyawan pensiunan (ERISA) disahkan untuk menjamin agar para karyawan yang tercakup dalam rencana – rencana (pensiun) swasta akan benar – benar menerima sesuatu dalam waktu pensiun. Salah satu ketentuan pokok dari ERISA adalah pembentukan pension benefit guaranty corporation dalam departemen perburuhan.
Ciri utama kedia dari undang – undang itu mengharuskan bagian atau milik karyawan atasa jumlah pensiun. Selama bertahun – tahun, para majikan menggunakan akumulasi dana pensiun sebagai “borgol emas” karyawan yang bersangkutan dipaksa tetap bekerja pada perusahaan, jika tidak, dia akan kehilangan pensiun itu. Ketentuan – ketentuan lain dari undang – undang yang revolusioner ini mencakup hal – hal berikut, melarang keharusan memenuhi syarat lebih dari 1 tahun masa dinas atau usia di atas 25 tahun, mengharuskan pemberian dana tahunan atas biaya penuh dari tunjangan yang akan diberikan dewasa ini ditambah amortisasi dari tanggung jawab atas tunjangan pada masa lalu, membatasi penanaman dana pensiun dalam surat – surat berharga perusahaan sampai tidak lebih dari 10%, mengizinkan pemindahan jumlah – jumlah yang ditempatkan dari perusahaan itu kepada perusahaan lain atau dana pensiun swasta perorangan, mengizinkan semua karyawan untuk membentuk rekening pensiun perorangan, tanpa memperdulikan apakah mereka itu anggota dari suatu sistem majikan swasta atau bukan.
            Tanggung jawab yang harus dipikul oleh manajer personalia adalah bahwa dana itu dikelola oleh para pengurus yang diangkat baik didalam maupun diluar perusahaan. ERISA menuntut pelaksanaan peraturan administrasi yang bijaksana dan memungkinkan para administrator untuk dituntut di depan pengadilan. Akibatnya, banyak dana yang menjadi sangat konservatif, lebih menyukai investasi yang bermacam – macam dengan mengutamakan bentuk investasi yang memberikan penghasilan tetap.

3.       Pemberhentian
Dalam sistem perusahaan bebas , apabila seseorang karyawan memenuhi syarat-syarat tertentu maka memiliki banyak kesempatan dibebaskan dari pemberhentian.Pemberhentian dapat bersifat sementera jika perusahaan sedang menyesuaikan diri dengan variasi dalam permintaan pasar atas produknya.Pemberhentian  dapat  juga untuk selamanya , jika perusahaan itu menutup ataupun pindah ke tempat  yang jauh .Pemberhentian adalah suatu masalah yang bagi setiap karyawan , perusahaan maupun serikat buruh.hal ini karena pemberhentian menyangkut hilangnya penghasilan ,sehingga membuat para karyawan dan serikat buruh cenderung membatasi kebebasan perusahaan untuk memutuskan hal tersebut . Di pihak lain , para karyawan dan serikat buruh berusahan untuk mengatur keputusan-keputusan pemberhentian dengan sistem senioritas.Senioritas adalah satu-satunya faktor mengendalikan keputusan-keputusan pemberhentian dalam 25% perjanjian ,yang faktor utamanya 50% (senioritas menjadi faktor penentu,jika karyawan yang senior memenuhi syarat prestasi minimum) dan 25% sisanya (kemampuan , tetapi jika kemampuan sama , senioritaslah yang menjadi faktor penentu).

3.1                        Kompensasi Pengangguran
Unsur utama UU jaminan sosial tahun 1935 ialah keharusan untuk memberikan bantuan keuangan bagi para karyawan yang diberhentikan secara sepihak.Bagian dari undang-undang itu juga memungut pajak 3% dari upah $3,000 yang pertama .Namun pada perubahan / amandemen pada undang-undang ini yang telah terjadi selama bertahun-tahun mengharuskan pajak 3,4% atas upah $6,000 yang pertama pada tahun 1978.Pada undang-undang sekarang mengatur lebih dari 90% angkatan kerja.Karena banyaknya pemberhentian maka tarif pajak dinaikkan 3,5% dari upah $7,000 yang berlaku tahun 1983.Jika seseorang diberhentikan perusahaan , maka dia memenuhi syarat untuk mendapaatkan kompensasi pengangguran selama periode 26 minggu. Jika tingkat pengangguran diseluruh negeri berada diatas 4,5% , maka akan diberikan kompensasi tambahan 13 minggu.Namun pada amandemen jaminan karyawan tahun 1970 menentukan penolakan penuh dari negara bagian untuk membayar kompensasi dengan 2 alasan yaitu : 1). pemecatan karena ketidakberesan pekerjaanfan 2). kecurangan dalam melakukan tuntutan. Dengan demikaian kompensasi pengangguran dapat terlaksana karena hal ini menjadi suatu bentuk pembayaran kesejahteraan sosial.

3.2                    Kompensasi Pengangguran Tambahan
Walapun tunjangan kompensasi pengangguran dalam jumlah tertentu tidak dikenakan pajak penghasilan ,dan jumlahnya yang relatif rendah telah mendorong serikat-serikat buruh dan para karyawan menuntut beberapa tambahan dalam bentuk tunjangan.Namun rencana-rancana itu seringkali disebut sebagai rencana “upah tahunan yang dijamin”dari segi terjadinya yang tepat dapat dikatakan sebagai “kompensasi pengangguran tambahan”.Dalam sebagian rencana ,para penganggur harus memenuhi syarat untuk kompensasi pengangguran negara bagian,tetapi United Auto Workers Union telah merundingkan suatu ketentuan yang membayarkan 95%dari upah normal dikurangi beban kecil ($7,50) untuk biaya-biaya yang berhubungan dengan pekerjaan yang tidak akan dilakukan oleh karyawan yang diberhentikan.Namun banyak juga dari karyawan yang memiliki senioritas tinggi , yang tidak mungkin menerima tunjangan apapun dari dana ini.Ada satu masalah yang mencemaskan manajemen , jika jumlah tunjangan dari 60% ditingkatkan menjadi 80,90 atau 100% dari penghasilan selama jangka waktu kerja biasa , akibatnya para penganggur enggan untuk bekerja , bahkan beberapa tidak bersedia bekerja apabila upah rata-rata kurang dari 40%.Akan tetapi mereka yang dipengaruhi oleh etika kerja akan menemukan hal yang menarik dari kesibukan bekerja.

3.3                    Rencana California
Tahun 1978 , negara bagian California menyetujui program jaminan kerja bagi penganggur , dengan program jaminan kerja ini dapat mengatasi banyak masalah sosial dan ekonomi yang biasanya disebabkan pemberhentian personel.

4.       Penempatan Di Luar
     Penempatan sama halnya dengan pemberhentian/pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan , perusahaan melakukan kegiatan ini merupakan suatu keputusan yang sulit karena perusahaan membiarkan/dibiarkan karyawannya meninggalkan perusahaan tsb. Namun perusahaan juga harus melakukan pengurangan/PHK dikarenakan oleh beberapa faktor yaitu :
1.      Karyawan yang tidak optimal lagi dalam bekerja/prestasi dalam bekerjanya buruk atau jelek dibandingkan karyawan lainnya.
2.      Mereka tidak lagi mempunyai kekuatan yang nyata , untuk membangun perusahaan pada masa ke depan.
3.      Gaji mereka yang tumbuh sampai melampaui nilai yang di ramalkan/disepakati.
Perusahaan sebelum melakukan kegiatan PHK ini, perusahaan harus menentukan siapa saja yang harus diberhentikan, dengan menyelidikan pihak internal untuk memutasi/memindahkan karyawan,sesuatu itu perusahaan juga harus menyiapkan surat pemberhentian dan biasanya surat tersebut di berikan kepada karyawannya pada minggu awal di karenakan faktor tertentu.
Dalam fungsi pemindahan tempat di luar yang di lakukan dengan baik oleh perusahaan maka akan timbul dengan baik juga, biasanya orang yang di berhentikan diserahkan kepada penyuluh , perusahaan juga biasanya memberikan bonus/hadiah kepada karyawannya untuk biaya mencari pekerjaan lainnya.
Tugas utama seorang penyuluh yaitu :
1.      Menanamkan kembali rasa percaya dan harga diri karyawan tsb.
2.      Mengembangkan data base karyawan tersebut ( biasanya berisi tentang pengalaman kerja, riwayat gaji , latar belakang pendidikan dan sasaran karier ).
3.      Memberikan pengetahuaan tentang sumber-sumber pekerja yang lazim, memberikan tawaran tawaran pekerjaan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan karyawan tersebut.
5.       Pemecatan
Metode pemutusan hubungan kerja yang paling tidak menegangkan dan tidak menyenangkan adalah pemecatan. Pemecatan termasuk pemisahan karyawan dan perusahaan yang bersifat permanen. Biasanya faktor seseorang dipecat dikarenakan faktor berikut ini :
a)         Karyawan tidak mampu mengerjakan pekerjaannya
b)        Perilaku dan kedisiplinan yang kurang baik
c)         Melanggar peraturan dan tata tertib perusahaan
d)        Tidak dapat bekerja sama dan konflik dengan karyawan lainnya
e)         Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan
Jika serang karyawan dipecat dan serikat buruh merasa pemutusan hubungan kerja dengan paksa itu tidak adil, sebagian besar prosedur keluhan akan melibatkan campur tangan pihak ketiga, yaitu seorang wasit dari luar. Dalam kurang lebih setengan dari berbagai kasus tersebut, keputusan perusahaan untuk memcat dibatalkan atau diperlunak. Selain itu karyawan tidak dapat dipecat oleh perusahaan secara sewenang – wenang karena perusahaan memiliki pembatasan atas hak pemecatan karyawan untuk melindungi karyawan yang dianggap tidak bersalah. Dalam proses pemecatan melalui beberapa tahapan, yaitu: 1) Perundingan antara karyawan dan pemimpin perusahaan, 2) Perundingan antara pemimpin serikat buruh  dengan pimpinan perusahaan, 3) Perundingan P4D dengan pimpinan perusahaan, 4) Perundingan P4P dengan pimpinan perusahaan, 5) Keputusan Pengadilan Negeri.
Berikut beberapa aturan yang melindingi para karyawan atau pembatasan atas hak majikan untuk pemecatan:
1.         UU Hubungan Perburuhan Nasional mengenai Kegiatan serikat buruh
2.         UU Hak Sipil mengenai ras – ras minoritas agama, kebangsaan, jenis kelamin
3.         UU Diskriminasi Umur mengenai umur 40-70
4.         UU Kesehatan dan Keselamatan Kerja mengenai melaporkan pelanggaran pelanggaran keselamatan kerja
5.         Perwasitan/perjanjian serikat buruh mengenai pemecatan karena sebab yang tidak adil
6.         Berbagai pengadilan mengenai pemecatan yang berlawanan dengan kepentingan umum atau yang melanggar persetujuan lisan atau tertulis.

5.1                    Pemecatan Terhadap Personel yang Bukan Anggota Serikat Buruh
Bagi mereka yang bukan anggota serikat buruh, mereka hanya dpat bersandar pada Undang – Undang atau aturan mengenai ketenagakerjaan yang berlaku disuatu negara atau di tempat mereka bekerja. Misalnya para pekerja di seluruh pelosok Amerika Serikat seperlima dari para pekerja mempunyai pelindung dalam bentuk serikat buruh, sedangkan sisanya hanya bergantung pada undang – undang dan pengadilan – pengadilan dalam menjamin bahwa keputusan majikan itu adalah yang terbaik bagi perekonomian bangsa. Pekerjaan mempunyai pengaruh yang besar terhadap kehidupan sosial, kebudayaan, dan rekreasi karyawan dan hilangnya pekerjaan mempunyai akibat – akibat yang jauh lebih menghancurkan daripada hanya hilangnya penghasilan untuk sementara.

5.2                    Pemberhentian Personel Penting
Dari semua jenis pemutusan hubungan kerja, yang paling sulit bagi organisasi adalah pemberhentian karyawan penting, khususnya seorang manager tingkat yang lebih tinggi, karena orang penting tersebut sering kali memounyai dukungan politis baik di dalam organisasi ataupun  dari kekuatan – kekuatan penting dalam masyarakat. Satu – satunya alasan untuk membenarkan pemberhentian orang penting adalah adanya kebutuhan yang serius untuk memperbaiki organisasi. Tahap pertama dalam proses pemberhentian haruslah suatu pembicaraan yang jujur dengan orang yang prestasinya yang menurun. Selanjutnya diperlukan pengawasan yang mantap untuk memastikan apakah terjadi perubahan – perubahan. Alasan – alasan khusus untuk  pemberhentian itu tidak boleh diumumkan guna melindungi hak hak dari pihak yang diberhentikan. Ketaatan pada prosedur semacam itu akan banyak bermanfaat untuk mengatasi tindakan hukum pada pihak yang diberhentikan.

6.       Studi Kasus
Penyebab Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
PT Dirgantara Indonesia adalah BUMN yang didirikan berdasarkan cita-cita founding father Republik Indonesia. Dalam pidato pada tahun 1950-an, berjudul "Meng-Garudalah Bangsaku", Soekarno meminta kesungguhan warga negara Indonesia yang cinta dirgantara untuk menguasai dan mendirikan industri pesawat terbang di Indonesia. Dengan semangat itu, Wiweko, Nurtanio dll, dengan peralatan seadanya, mendirikan bengkel pesawat terbang dan pesawat terbang kecil. Kemudian Soekarno mendirikan Industri Pesawat Terbang Berdikari pada tahun 1960-an, yang kemudian dikembangkan oleh Soeharto menjadi industri dirgantara dengan nama PT. Nurtanio yang selanjutnya berubah menjadi PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN). Kini cita-cita, hasil jerih payah, keringat, darah dan airmata putra-putra Indonesia yang cinta dirgantara kandas di tengah jalan. Sebanyak 6.600 karyawan PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara, para engineer dan teknisi yang mempunyai keahlian dan pengalaman belasan tahun, akan diberhentikan karena lemahnya kemampuan untuk menyelesaikan masalah-masalah konkrit yang dihadapi oleh sektor industri. Apakah benar PHK merupakan benar solusi satu-satunya?, ataukah mungkin terdapat alternatif lain untuk menyelamatkan PT Dirgantara Indonesia sehingga bisa menjadi kebanggaan untuk generasi mendatang. Akibat dari krisis ekonomi pada tahun 1998, pemerintah pada saat itu terpaksa menghentikan investasi tambahan yang diperlukan untuk pengembangan lebih lanjut dari PT. IPTN, terutama dalam kaitannya dengan investasi pengembangan pesawat N250 yang sangat mahal. Harus pula diakui bahwa sebelumnya, biaya pengembangan dan operasi PT. IPTN sangat tidak efisien terutama terlihat dalam bentuk pembelian peralatan yang serba mahal tetapi tidak tepat guna. Selama kepemimpinan Habibie tersebut, banyak inefisiensi terjadi sehingga dapat dikatakan PT. IPTN merupakan suatu industri serba mahal (high-cost aircraft industry), yang tidak sensitif terhadap permintaan pasar. Padahal banyak kasus di negara lain yang juga memiliki industri penerbangan yang bekerja dengan prinsip efisiensi dan struktur biaya yang kompetitif seperti industri pesawat di China, India, Korea Selatan, Brazil, dll. Selama tahun 1998 sampai akhir 1999, PT. IPTN terus mengalami kesulitan likuiditas dan modal kerja yang berdampak pada operasi perusahaan. Menko Perekonomian pada tahun 2000 berupaya keras mencari solusi untuk menyelamatkan PT. IPTN. Salah satu pilihan adalah penutupan perusahan seperti yang dianjurkan oleh IMF. Namun saat itu Indonesia mempunyai keyakinan lain, kerugian finansial bagi negara jika perusahaan ditutup akan sangat mahal dan investasi sumber daya manusia dalam bentuk belasan ribu pegawai yang terdidik dan memiliki keahlian akan hilang sia-sia. Disamping itu, negara kepulauan yang sangat luas seperti Republik Indonesia jelas memerlukan industri penerbangan dan maritim asalkan kompetitif dan sesuai dengan permintaan pasar. Dengan pertimbangan seperti itu, akhirnya pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan PT. IPTN tetapi dengan melakukan perubahan paradigma dari high-cost aircraft industry (industri penerbangan serba-mahal) menjadi competitive-cost aircraft industry (industri penerbangan kompetitif). Pengembangan produk tidak boleh dilakukan atas dasar pengaruh kekuasaan Negara atau (power approach). Strategi "technology push" diubah menjadi "market pull". Produksi harus ditentukan berdasarkan analisa permintaan pasar serta kemampuan daya saing. Bukan ditentukan oleh selera managemen yang "hobby dengan teknologi". Kronologis Kasus/Perkara
Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan Serikat Pekerja Karyawan PT Dirgantara pada Hari Rabu Tanggal 18 Februari 2004.3 Dengan gugatan ini, hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang salah satunya adalah memutuskan ada rasionalisasi karyawan, dibatalkan. Inilah kronologi kasus ini: Tahun 2003
3 Dikutip dari TEMPO Interaktif, Bandung dengan Headline: Kronologi Kasus PT Dirgantara Indonesia pada tanggal 19 Pebruari 2004

11 Juli              
PT Dirgantara Indonesia ditutup. Keluar SK Dirut Edwin Soedarmo yang merumahkan semua (9.600) karyawan.
14 Juli
Menaker Jacob Nuwa Wea menyatakan tindakan merumahkan karyawan ilegal.
19 Agustus
RUPSLB Dirgantara mengukuhkan SK Dirut dan menyetujui PHK 6.000 karyawan. BPPN menjadi pemilik 92,7 persen saham Dirgantara.
21 Agustus
Menaker minta SK Dirut dicabut.
3 September
Ratusan karyawan Dirgantara unjuk rasa di Jakarta.
1 Oktober
Karyawan Dirgantara hanya menerima 10-25 persen gaji.
6 Oktober
Dirut Dirgantara mencabut SK merumahkan karyawan. Sebagai gantinya, diterbitkan 2 SK baru: permohonan izin PHK 3.900 karyawan yang tidak mengikuti seleksi ulang dan merumahkan sementara 2.600 karyawan yang menunggu hasil seleksi.
7 Oktober
PTUN memerintahkan pencabutan SK 11 Juli.
22 Oktober
Karyawan Dirgantara mengajukan gugatan perdata hasil RUPS 19 Agustus 2003 tentang restrukturisasi dan rasionalisasi serta RUPSLB 22 Agustus 2003 tentang penggantian komisaris.
 4 November
Rapat KKSK memutuskan BPPN akan menalangi pesangon karyawan.
13 November
Sidang kabinet terbatas menyetujui PHK 6.600 karyawan. Ditargetkan selesai pada 21 November 2003.
1 Desember
Perundingan bipartit karyawan dan manajemen Dirgantara buntu. Depnaker mengambil alih persoalan ini
23 Desember
Dirgantara tidak mampu lagi membayarkan gaji karyawan yang terkena PHK. Karyawan memblokir perusahaan.
30 Desember
Dirut Dirgantara Edwin Soedarmo menolak anjuran Menaker membayar pesangon 2 kali ketentuan UU. Tahun 2004
13 Januari
Sidang pertama perundingan karyawan dan manajemen Dirgantara di Depnaker gagal.
15 Januari
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) meminta manajemen dan karyawan Dirgantara melakukan negosiasi ulang, dan 718 karyawan setuju PHK.
29 Januari
P4P meluluskan rencana PHK terhadap 6.600 karyawan.
12 Februari
Serikat Pekerja Dirgantara mengajukan banding atas putusan P4P ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
18 Februari
PTTUN mengabulkan gugatan Serikat Pekerja.
23 Februari
Pesangon untuk 6.600 karyawan yang diberhentikan sebesar Rp 440 miliar, akan dibayarkan

PEMBAHASAN
Dalam kasus PT Dirgantara Indonesia, dilihat dari sisi etika bisnis terkait dengan teori egoisme kelompok, melibatkan 3 pihak yang saling berhadapan, yaitu kelompok jajaran direksi dengan dukungan pemerintah yang berkuasa yang ingin menutup dan mem-PHK karyawan, berhadapan dengan karyawan yang terancam di PHK dan memperjuangkan nasibnya agar mendapat pesangon dengan layak, dan pihak ke 3 yang ingin mempertahankan dan melakukan pembaharuan di PT Dirgantara Indonesia.
  
III     PENUTUP
Kesimpulan
a.         Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian dapat terjadi setelah karyawan diterima dalam perusahaan keluar atau dikeluarkan.
b.         Pemutusan hubungan kerja pada prinsipnya dapat terjadi karna salah satu atau kedua belah pihak merasa rugi bila hubungan kerja terus dilakukan
c.         Untuk memperkecil resiko pemutusan hubungan kerja,perusahaan dapat memberikan masa percobaan kepada karyawan yang te lah diterima
d.         Kalau kita lebih lanjut,pemutusan hubungan kerja tetap merugikan perusahan / instansi

Daftar Pustaka
·         TEMPO Interaktif, terbit di Jakarta pada Kamis, 15 Januari 2004 dengan Headline: Kasus Dirgantara Indonesia, P4P Putuskan Bipartit.
·          TEMPO Interaktif, Bandung dengan Headline: Kronologi Kasus PT Dirgantara Indonesia pada tanggal 19 Pebruari 2004.
·         Flipo,Edwin B “Manajemen Personalia Jilid II” Erlangga, Jakarta ,1997




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRINSIP-PRINSIP ETIKA MENURUT AICPA , IFAC DAN IAI

TUGAS 4 (SURAT MENYURAT) " SOFTSKILL" ( BAHASA INDONESIA 2 )

Tugas 2 ( Komparatif SAK Indonesia dengan Jerman )