TUGAS 1 SOFTSKILL "EKONOMI KOPERASI"

TUGAS 1 SOFTSKILL “EKONOMI KOPERASI”

Nama                  : Roby Aditya Negara
NPM                   : 28213044
Kelas                   : 2EB12

    1.      Pengertian tentang koperasi ?
a.      Konsep, Aliran  dan Sejarah Koperasi
b.      Pengertian , Tujuan dan Prinsip-prinsip Koperasi
c.      Organisasi dan Manajemen

A.    Konsep Koperasi,Aliran dan Sejarah koperasi
Didalam konsep koperasi terdapat 3 (tiga) konsep yaitu :
1.      Konsep Koperasi Barat
2.      Konsep Koperasi Sosialis
3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang

1.      Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan suatu organisasi swasta, terbentuk secara sukarela oleh orang-orang yang memiliki persamaan kepentingan, yang bertujuan mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi para anggotanya.

Unsur positif pada konsep koperasi barat
1.      Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
2.      Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
3.      Hasil berupa  keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
4.      Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

·        Dampak langsung Koperasi terhadap anggotanya bahwa para anggota mendapat promosi kegiatan ekonomi , dan pengembangan usaha koperasi dapat berupa investasi , permodalan usaha , pengembangan sumber daya manusia serta bekerja sama antar koperasi secara horizontal ataupun vertikal

·        Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya memperoleh pengembangan inovasi pada skala kecil perusahaan ,memberikan distribusi pendapatan yang wajar dan seimbang


2.      Konsep Koperasi Sosialis
Pada konsep koperasi ini , koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan terbentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Maksud dari  konsep ini, bahwa koperasi tidak berdiri sendiri akan  tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis .

3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang
Pada konsep koperasi  negara berkembang bahwa koperasi ini sudah berkembang dengan cirinya tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pengembangan dan pembinaannya .
Perbedaan konsep koperasi negara berkembang dan konsep koperasi sosialis terdapat pada tujuannya , pada konsep negara berkembang tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya sedangkan pada konsep sosialis tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif

-         Aliran Koperasi
Latar belakang adanya aliran koperasi yaitu terdapat Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

Aliran koperasi suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari ideologi , sistem perekomonian dari Negara yang bersangkutan , sehingga memunculkan keterkaitan yaitu  ideologi terkait dengan sistem perekomonian dan aliran koperasi sistem. Maksudnya bahwa perekomonian menjiwai ideologi, aliran koperasi menjiwai sistem, begitupun dengan  aliran koperasi menjiwai ideologi.

  
Terdapat beberapa aliran koperasi seiring dengan perkembangan jaman, diantaranya :

a.      Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi mampu menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.

b.      Aliran Sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia

c.      Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat ”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

-         Sejarah Koperasi

Sejarah Lahirnya Koperasi
Lahirnya koperasi modern yang berkembang pada tahun 1844 di Rochdale Inggris,. Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit sehingga pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS) . Sedangkan pada tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman yang dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen . Kemudian pada tahun 1808 – 1883 koperasi mulai  berkembang di Denmark yang dipelopori oleh Herman Schulze dan pada akhirrnya pada tahun 1896 dibentuklah ICA (International Cooperative Alliance) yang terdapat di London dengan demikian  koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

Di Indonesia juga koperasi mulai berkembang di abad 20 pada tahun 1895 seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Selain pegawai negeri , para petani perlu dibantu karena mereka semakin menderita karena tekanan. Ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.Namun pada saat itu  pemerintah Belanda berpendirian lain. Bank pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung desa tidak dijadikan Koperasi tetapi pemerintahan Belanda membentuk lumbung desa baru, bank bank desa, rumah gadai dan Cetrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha pemerintah dan dipimpin oleh Pemerintah.
Pada Zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena belum ada undang undang yang mengatur kehidupan koperasi. Dan saat itu utnuk mengantisipasi koperasi yang mulai memasyarakat Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundang tentang koperasi. Pertama diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu Pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No.91 Tahun 1927 yang mengatur perkumpulan-perkumpulan koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-perkumpulan Koperaso No.21 Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya berlaku bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra, Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Dan  kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.



B.     Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Kata koperasi sendiri mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.

Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.

-         Landasan Idiil ( pancasila )
-         Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
-         Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )

Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi Menurut
a.      Definisi ILO
b.      Definisi Chaniago
c.      Defiinsi Hatta
d.      Definisi Munkner
e.      Definisi UU No. 25 / 1992

a. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization) Definisi koperasi yang lebih detail terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
-     Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
-     Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan.
-     Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai .
-     Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis
-     Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
-     Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
    Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
    Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

d.      Definisi Koperasi Menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

e.      Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

Terdapat 5 unsur pada koperasi di Indonesia
1.      Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
2.      Koperasi adalah kumpulan orang-orang  dan atau badan-badan hukum koperasi
3.      Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan“prinsip-prinsip koperasi”
4.      Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
5.      Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”


Tujuan koperasi
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


Terdapat 6 Prinsip-Prinsip di dalam Koperasi
1.      Prinsip Munkner
2.      Prinsip Rochdale
3.      Prinsip Raiffeisen
4.      Prinsip Herman Schulze
5.      Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
6.      Prinsip – prinsip Koperasi Indonesia

1.      Prinnsip Munkner
a.      Keanggotaan bersifat sukarela
b.      Keanggotaan terbuka
c.      Pengembangan anggota
d.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e.      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f.       Koperasi sbg kumpulan orang-orang
g.      Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
h.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
i.        Perkumpulan dengan sukarela
j.        Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k.      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l.        Pendidikan anggota

2.      Prinsip Rochdale
a.      Pengawasan secara demokratis
b.      Keanggotaan yang terbuka
c.      Bunga atas modal dibatasi
d.      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f.       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
h.      Netral terhadap politik dan agama


3.      Prinsip Raiffeisen
a.      Swadaya
b.      Daerah kerja terbatas
c.      SHU untuk cadangan
d.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f.       Usaha hanya kepada anggota
g.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.      Prinsip Herman Schulze
a.      Swadaya
b.      Daerah kerja tak terbatas
c.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d.      Tanggung jawab anggota terbatas
e.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.      Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
a.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
b.      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c.      Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d.      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e.      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f.       Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6.      Prinsip-prinsip koperasi Indonesia

Menurut UU NO. 12/1967
a.      Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai  pemimpin demokrasi dalam koperasi
c.      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d.      Adanya pembatasan bunga atas modal
e.      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
f.       Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g.      Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Menurut UU NO. 25 / 1992
a.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.      Kemandirian
f.       Pendidikan perkoperasian
g.      Kerjasama antar koperasi

C.     Organisasi dan Manajemen
Didalam Organisasi dan Manejemen terdapat  :

1.      Bentuk Organisasi
1.      Menurut Hanel
2.      Menurut Ropke
3.      Di Indonesia

2.      Hirarki Tanggung Jawab
1.      Pengurus
2.      Pengelola
3.      Pengawas

3.   Pola Manajemen

1.      Bentuk Organisasi
a.      Bentuk organisasi menurut Hanel
Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
a.      Individu (pemilik dan konsumen akhir)
b.      Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
c.      Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat

b.     Bentuk organisasi menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi ciri secara khusus yaitu :
a.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c.      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) Sub sistemnya terdiri dari :
1.      Anggota Koperasi
2.      Badan usaha Koperasi
3.      Organisasi Koperasi

c.      Bentuk organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
a.      Penetapan anggaran dasar
b.      Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
a.    Mengelola koperasi dan anggota
b.   Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan &  belanja koperasi
c.    Menyelenggarakan rapat anggota

2.      Hierarki Tanggung Jawab
1.      Pengurus
a.      Mengelola koperasi & usahanya
b.      Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja koperasi
c.      Menyelenggarakan rapat anggota
d.      Mengajukan laoran keuangan & pertanggungjawaban
e.      Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
f.       Memelihara daftar anggota & pengurus

2.      Pengelola
a.      Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
b.      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
c.       dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus

3.      Pengawas
Adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi


-         Menurut UU 25 Th. 1992 pasal 39:
a.      Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b.      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

3.        Pola Manajemen
1.      Pengertian Manajemen dan Perangkat  Organisasi
2.      Rapat Anggota
3.      Pengurus
4.      Pengawas
5.      Manajer
6.      Pendekatan Sistem pada Koperasi

1.      Pengertian Manajemen & Perangkat Organisasi

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
            a. Anggota
b. Pengurus
c. Manajer
d.  Karyawan merupakan penghubung  antara manajemen dan anggota pelanggan\

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a).Rapat anggota
b).Pengurus
c).Pengawas

2.      Rapat Anggota
a.      Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
b.      Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
c.      Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
d.      Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Dalam suatu rapat anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dengan menetapkan :
a.      Anggaran dasar
b.      Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
c.      Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
d.      Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
e.      Pembagian SHU
f.       Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

3.      Pengurus
-         Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
-         Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
  

4.      Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
a.      Mempunyai kemampuan berusaha
b.      Mempunyai sifat sebagai pemimpin
c.      Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
d.      Rajin bekerja, semangat dan lincah.

5.      Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi

6.      Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1.      organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2.      perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Referensi :
widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Bab+VI.+Pola+Mjn+Kop.ppt
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+II.ppt


2.    Pengalaman saudara ikut organisasi koperasi
Kali ini saya akan menceritakan pengalaman bibi saya dalam berorganisasi koperasi , sebenarnya sih saya pernah mendengar koperasi tapi sampai saat ini saya belum pernah mengikuti ataupun bergabung dengan organisasi satu ini. Walaupun demikian saya mencoba untuk bertanya sama mereka yang telah mengikuti organisasi koperasi ini , salah satunya saya mencoba menuliskan pengalaman pribadi dari bibi saya yang mengikuti organisasi koperasi ini. Awalnya bibi saya membuka kios di daerah Bekasi tepatnya di Pasar Sumber Arta. Dimulai dari sini lah bibi saya mulai mengikuti koperasi ini , dengan membayar Rp 100.000,- bibi saya sudah resmi bergabung dengan koperasi ini . Koperasi ini memiliki 86 anggota , para anggotanya antara lain para pedagang kios-kios yang terdapat pada pasar tersebut.

Koperasi ini mewajibkan setiap anggotanya untuk simpanan wajib setiap harinya,dan simpanan wajib itu tidak boleh di ambil. Setoran wajib pada koperasi ini Rp 5000,- walaupun demikian setoran yang bibi saya berikan Rp 20.000,- perharinya. Untuk masalah pinjaman , kita sebagai anggota tidak boleh meminjam melebihi jumlah modal yang kita punya. Apabila kita meminjam, itu tidak dikenakan bunga yang tinggi. Jadi , bahwa koperasi sejatinya membantu para anggotanya , hal ini sesuai dengan prinsip koperasi itu sendiri dan berasaskan kekeluargaan .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRINSIP-PRINSIP ETIKA MENURUT AICPA , IFAC DAN IAI

TUGAS 4 (SURAT MENYURAT) " SOFTSKILL" ( BAHASA INDONESIA 2 )

Tugas 2 ( Komparatif SAK Indonesia dengan Jerman )