TUGAS 1 SOFTSKILL "EKONOMI KOPERASI"
TUGAS 1 SOFTSKILL “EKONOMI KOPERASI”
Nama :
Roby Aditya Negara
NPM :
28213044
Kelas :
2EB12
1.
Pengertian
tentang koperasi ?
a. Konsep,
Aliran dan Sejarah Koperasi
b. Pengertian
, Tujuan dan Prinsip-prinsip Koperasi
c. Organisasi
dan Manajemen
A. Konsep
Koperasi,Aliran dan Sejarah koperasi
Didalam konsep koperasi terdapat 3
(tiga) konsep yaitu :
1. Konsep
Koperasi Barat
2. Konsep
Koperasi Sosialis
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
1. Konsep
Koperasi Barat
Koperasi merupakan suatu organisasi
swasta, terbentuk secara sukarela oleh orang-orang yang memiliki persamaan
kepentingan, yang bertujuan mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi para anggotanya.
Unsur positif pada konsep koperasi barat
1. Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara
bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
2. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk
mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
3. Hasil berupa keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
4. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan
sebagai cadangan koperasi
·
Dampak langsung Koperasi terhadap
anggotanya bahwa para anggota mendapat promosi kegiatan ekonomi , dan
pengembangan usaha koperasi dapat berupa investasi , permodalan usaha ,
pengembangan sumber daya manusia serta bekerja sama antar koperasi secara
horizontal ataupun vertikal
·
Dampak tidak langsung koperasi terhadap
anggotanya memperoleh pengembangan inovasi pada skala kecil perusahaan
,memberikan distribusi pendapatan yang wajar dan seimbang
2. Konsep
Koperasi Sosialis
Pada konsep koperasi ini , koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan terbentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan nasional.
Maksud dari konsep ini, bahwa
koperasi tidak berdiri
sendiri
akan tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis .
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Pada konsep koperasi negara berkembang bahwa koperasi ini sudah
berkembang dengan cirinya tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pengembangan dan pembinaannya .
Perbedaan konsep koperasi negara
berkembang dan konsep koperasi sosialis terdapat pada tujuannya , pada konsep
negara berkembang tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya sedangkan pada konsep sosialis tujuan koperasi untuk merasionalkan
faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
-
Aliran Koperasi
Latar belakang adanya aliran koperasi yaitu
terdapat Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Aliran koperasi suatu Negara tidak dapat
dipisahkan dari ideologi , sistem perekomonian dari Negara yang bersangkutan , sehingga
memunculkan keterkaitan yaitu ideologi
terkait dengan sistem perekomonian dan aliran koperasi sistem. Maksudnya bahwa
perekomonian menjiwai ideologi, aliran koperasi menjiwai sistem, begitupun
dengan aliran koperasi menjiwai
ideologi.
Terdapat beberapa aliran koperasi seiring
dengan perkembangan jaman, diantaranya :
a. Aliran
Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada
negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian
liberal. Menurut aliran ini, koperasi mampu menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan sistem
kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.
b. Aliran
Sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari
berbagai keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme. Menurut aliran ini,
koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan
program-programnya. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa
Timur dan Rusia
c. Aliran
Persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth)
memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat ”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan
berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
-
Sejarah Koperasi
Sejarah
Lahirnya Koperasi
Lahirnya
koperasi modern yang berkembang pada tahun 1844 di Rochdale Inggris,. Pada
tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit sehingga pada
tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale
Society (CWS) . Sedangkan pada tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman yang
dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen . Kemudian pada tahun 1808
– 1883 koperasi mulai berkembang di
Denmark yang dipelopori oleh Herman Schulze dan pada akhirrnya pada tahun 1896 dibentuklah
ICA (International Cooperative Alliance) yang terdapat di London dengan
demikian koperasi telah menjadi suatu
gerakan internasional
Di
Indonesia juga koperasi mulai berkembang di abad 20 pada tahun 1895 seorang
Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah bank
untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanya untuk
menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat
yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk
mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Selain pegawai negeri ,
para petani perlu dibantu karena mereka semakin menderita karena tekanan. Ia
pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada
musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.Namun
pada saat itu pemerintah Belanda
berpendirian lain. Bank pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung desa
tidak dijadikan Koperasi tetapi pemerintahan Belanda membentuk lumbung desa
baru, bank bank desa, rumah gadai dan Cetrale Kas yang kemudian menjadi Bank
Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha pemerintah dan dipimpin
oleh Pemerintah.
Pada
Zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena belum ada undang
undang yang mengatur kehidupan koperasi. Dan saat itu utnuk mengantisipasi
koperasi yang mulai memasyarakat Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan
peraturan perundang tentang koperasi. Pertama diterbitkan Peraturan Perkumpulan
Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu Pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan
No.91 Tahun 1927 yang mengatur perkumpulan-perkumpulan koperasi bagi golongan
Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-perkumpulan Koperaso No.21 Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya berlaku bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan
Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra, Diskriminasi pun
diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Dan kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
(SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
B.
Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi
Pengertian
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan
melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Kata
koperasi sendiri mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong
satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang
ilmunya.
Berikut
ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di
Indonesia.
-
Landasan
Idiil ( pancasila )
-
Landasan
Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
-
Landasan
Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi
adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat
mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh
UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
Menurut
a.
Definisi
ILO
b.
Definisi
Chaniago
c.
Defiinsi
Hatta
d.
Definisi
Munkner
e.
Definisi
UU No. 25 / 1992
a.
Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization) Definisi
koperasi yang lebih detail terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut :
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
- Penggabungan orang – orang tersebut
berdasar kesukarelaan.
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai .
- Koperasi yang dibentuk adalah satu
organisasi bisnis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
b.
Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
c.
Definisi Koperasi Menurut Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya.Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak –
tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1.
Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2.
harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3.
Ukuran harus benar dan dijamin
4.
Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk
membeli diluar kemampuannya.
d.
Definisi
Koperasi Menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
e.
Definisi
Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan
Terdapat
5 unsur pada koperasi di Indonesia
1.
Koperasi
adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
2.
Koperasi
adalah kumpulan orang-orang dan atau
badan-badan hukum koperasi
3.
Koperasi
Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan“prinsip-prinsip koperasi”
4.
Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
5.
Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Tujuan
koperasi
Sesuai
UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
1.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sbg sokogurunya
4.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Terdapat 6
Prinsip-Prinsip di dalam Koperasi
1.
Prinsip
Munkner
2.
Prinsip
Rochdale
3.
Prinsip
Raiffeisen
4.
Prinsip
Herman Schulze
5.
Prinsip
ICA (International Cooperative Allience)
6.
Prinsip
– prinsip Koperasi Indonesia
1.
Prinnsip
Munkner
a.
Keanggotaan
bersifat sukarela
b.
Keanggotaan
terbuka
c.
Pengembangan
anggota
d.
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
e.
Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f.
Koperasi sbg
kumpulan orang-orang
g.
Modal yang
berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
h.
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
i.
Perkumpulan
dengan sukarela
j.
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k.
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l.
Pendidikan
anggota
2.
Prinsip
Rochdale
a.
Pengawasan
secara demokratis
b.
Keanggotaan yang
terbuka
c.
Bunga atas modal
dibatasi
d.
Pembagian sisa
hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e.
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
f.
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g.
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
h.
Netral terhadap
politik dan agama
3.
Prinsip
Raiffeisen
a.
Swadaya
b.
Daerah
kerja terbatas
c.
SHU
untuk cadangan
d.
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
e.
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
f.
Usaha
hanya kepada anggota
g.
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
4.
Prinsip Herman Schulze
a.
Swadaya
b.
Daerah
kerja tak terbatas
c.
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d.
Tanggung
jawab anggota terbatas
e.
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
f.
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.
Prinsip ICA (International Cooperative
Allience)
a.
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
b.
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c.
Modal menerima
bunga yang terbatas (bila ada)
d.
SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e.
Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f.
Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional
6.
Prinsip-prinsip
koperasi Indonesia
Menurut
UU NO. 12/1967
a.
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b.
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin
demokrasi dalam koperasi
c.
Pembagian SHU
diatur menurut jasa masing-masing anggota
d.
Adanya
pembatasan bunga atas modal
e.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
f.
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g.
Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
Menurut
UU NO. 25 / 1992
a.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
c.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian
f.
Pendidikan
perkoperasian
g.
Kerjasama
antar koperasi
C.
Organisasi
dan Manajemen
Didalam
Organisasi dan Manejemen terdapat :
1.
Bentuk
Organisasi
1.
Menurut
Hanel
2.
Menurut
Ropke
3.
Di
Indonesia
2.
Hirarki
Tanggung Jawab
1.
Pengurus
2.
Pengelola
3.
Pengawas
3. Pola Manajemen
1.
Bentuk
Organisasi
a. Bentuk organisasi menurut Hanel
Menurut Hanel
bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari
organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
a.
Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
b.
Pengusaha
perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
c.
Badan
usaha yang melayani anggota dan masyarakat
b. Bentuk organisasi menurut Ropke
Menurut Ropke
bentuk organisasi memiliki identifikasi ciri secara khusus yaitu :
a.
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b.
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c.
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) Sub sistemnya
terdiri dari :
1.
Anggota
Koperasi
2.
Badan
usaha Koperasi
3.
Organisasi
Koperasi
c. Bentuk organisasi di Indonesia
Struktur
organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota
biasanya membahas :
a.
Penetapan
anggaran dasar
b.
Kebijaksanaan
umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c.
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
Pengurus
biasanya melakukan kegiatan :
a.
Mengelola
koperasi dan anggota
b.
Mengajukan
rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
c.
Menyelenggarakan
rapat anggota
2.
Hierarki
Tanggung Jawab
1.
Pengurus
a.
Mengelola
koperasi & usahanya
b.
Mengajukan
rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja koperasi
c.
Menyelenggarakan
rapat anggota
d.
Mengajukan
laoran keuangan & pertanggungjawaban
e.
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
f.
Memelihara
daftar anggota & pengurus
2.
Pengelola
a.
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
professional
b.
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak
kerja
c.
dapat
diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
3.
Pengawas
Adalah
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
-
Menurut
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
a. Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b. Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3.
Pola
Manajemen
1.
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
2.
Rapat
Anggota
3.
Pengurus
4.
Pengawas
5.
Manajer
6.
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
1.
Pengertian Manajemen & Perangkat
Organisasi
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
a. Anggota
b.
Pengurus
c.
Manajer
d.
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan\
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a).Rapat anggota
a).Rapat anggota
b).Pengurus
c).Pengawas
c).Pengawas
2.
Rapat Anggota
a.
Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
b.
Koperasi
dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
c.
Rapat
anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan
pada waktu-waktu tertentu.
d.
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Dalam suatu rapat anggota secara
keseluruhan menjalankan manajemen
dengan menetapkan
:
a.
Anggaran
dasar
b.
Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
c.
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
d.
Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
e.
Pembagian
SHU
f.
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
3.
Pengurus
-
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
-
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
4.
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap
tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
a.
Mempunyai kemampuan berusaha
b.
Mempunyai sifat sebagai pemimpin
c.
Seorang anggota pengawas harus berani
mengemukakan pendapatnya.
d.
Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai
dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien,
memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
6.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1.
organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
2.
perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan
neo klasik).
Referensi :
widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Bab+VI.+Pola+Mjn+Kop.ppt
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+II.ppt
2. Pengalaman saudara ikut organisasi koperasi
Kali
ini saya akan menceritakan pengalaman bibi saya dalam berorganisasi koperasi ,
sebenarnya sih saya pernah mendengar koperasi tapi sampai saat ini saya belum
pernah mengikuti ataupun bergabung dengan organisasi satu ini. Walaupun
demikian saya mencoba untuk bertanya sama mereka yang telah mengikuti organisasi
koperasi ini , salah satunya saya mencoba menuliskan pengalaman pribadi dari
bibi saya yang mengikuti organisasi koperasi ini. Awalnya bibi saya membuka
kios di daerah Bekasi tepatnya di Pasar Sumber Arta. Dimulai dari sini lah bibi
saya mulai mengikuti koperasi ini , dengan membayar Rp 100.000,- bibi saya
sudah resmi bergabung dengan koperasi ini . Koperasi ini memiliki 86 anggota ,
para anggotanya antara lain para pedagang kios-kios yang terdapat pada pasar
tersebut.
Koperasi
ini mewajibkan setiap anggotanya untuk simpanan wajib setiap harinya,dan
simpanan wajib itu tidak boleh di ambil. Setoran wajib pada koperasi ini Rp
5000,- walaupun demikian setoran yang bibi saya berikan Rp 20.000,- perharinya.
Untuk masalah pinjaman , kita sebagai anggota tidak boleh meminjam melebihi
jumlah modal yang kita punya. Apabila kita meminjam, itu tidak dikenakan bunga
yang tinggi. Jadi , bahwa koperasi sejatinya membantu para anggotanya , hal ini
sesuai dengan prinsip koperasi itu sendiri dan berasaskan kekeluargaan .
Komentar
Posting Komentar