Tugas1 Softskill (ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI)
Nama : Roby Aditya Negara
NPM : 28213044
Kelas : 2EB12
PENGERTIAN
DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA SERTA
SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Pengertian Hukum
Perdata
Berikut ini ada
beberapa pengertian mengenai hukum perdata dari pendapat para ahli :
a.
Menurut Prof. H.R. Sardjono:
“Hukum Perdata ialah norma atau kaidah-kaidah yang
menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain, dan
Hukum Perdata pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan. Hukum Perdata
mengatur hubungan antara orang dengan orang atau badan hukum dalam pergaulan
kemasyarakatan mereka.”
b.
Menurut Prof. R. Subekti:
“Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua
hukum privat materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur mengenai
kepentingan-kepentingan perseorangan.”
c.
Menurut Prof. Wahyono Darmabrata, S.H:
“Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum
antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam
pergaulan masyarakat dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan
(pribadi/badan hukum).”
Oleh karena
itu hukum perdatalah yang akan mengatur dan menentukan agar di dalam pergaulan
masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban
orang yang satu terhadap yang lainnya, antar sesamanya, sehingga (hak dan
kewajiban) tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan
sebaik-baiknya.
v
Dari pengertian-pengertian tersebut maka dapat
ditarik kesimpulan beberapa unsur dalam perumusan hukum perdata, antara lain:
o
Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara
individu/warganegara atau badan hukum yang satu dengan individu/warganegara
atau badan hukum yang lain, dalam pergaulan kemasyarakatan mereka
o
Hukum Perdata berbeda dengan Hukum Publik, Hukum
Perdata pada dasarnya melindungi kepentingan perseorangan, sedangkan Hukum
Publik melindungi kepentingan umum.
Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia
Keadaan
hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka
warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada dua faktor, yaitu:
1. Faktor Ethnis disebabkan keanekaragaman Hukum
Adat bangsa Indonesia, karena negara kita terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat
pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
-
Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
- Golongan Bumi Putera (pribumi atau bangsa asli
Indonesia) dan yang dipersamakan.
-
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India,
Arab).
Untuk
memahami keadaan hukum perdata di Indonesia kita perlu mengetahui riwayat
politik
pemerintah
Hindia-Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia. Pedoman politik bagi pemerintah
hindia belanda terhadap hukum di indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) yang sebelumnya
pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 JJR yang pokok-pokoknya sebagai berikut :
§
Hukum perdata dan dagang (begitu pula Hukum
Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakkan
dalam kitab undang-undang yaitu kodifikasi).
§
Untuk Golongan bangsa Eropa harus dianut
perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordansi).
Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing, jika ternyata bahwa
kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan
untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
§
Orang Indonesia Asli dan Timur Asing,
sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan
bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk
bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara
hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
Sebelumnya
hukum untuk bangsa Indonesia ditulis didalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan
tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Sistematika Hukum Di Indonesia
Hukum
adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh
pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk
mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi
pelanggarnya
Ada
beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut
juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon
(yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara
persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya
Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem
hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada
masa penjajahan.
Bahkan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia
tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau
dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di
Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk
Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai
1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di
Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Sistematika
Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
1)
Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
2)
Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
Sistematika
Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
1)
Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan
pribadi (personen recht)
2)
Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie
Recht)
3) Hukum tentang harta kekyaan/hukum harta
kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
4)
Hukum waris/erfrecht
Sistematika
hukum perdata menurut kitab Undang-Undang hukum perdata
1)
Buku I tentang orang/van personen
2)
Buku II tentang benda/van zaken
3)
Buku III tentang perikatan/van verbintenisen
4)
Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van
bewijs en verjaring
Apabila
kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika
menurut
KUHPerdata
maka:
§
Hukum perorangan termasuk Buku I
§
Hukum keluarga termasuk Buku I
§
Hukum harta kekayaan termasuk buku II
sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang bersifat
relative
§
Hukum waris termasuk Buku II karena Buku II
mengatur tentang benda sedangkan hokum waris juga mengatur benda dari
pewaris/orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara
untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam pasa 584 KUHperdata (terdapat
dalam Buku II) yang menyatakan sebagai berikut :
Pendapat Ilmu Hukum Tentang
Sistimatika Hukum Perdata:
1.
Buku I KUHPerdata, pada dasarnya tidak sesuai
dengan materi yang diatur didalamnya karena didalamnya tidak hanya mengatur
mengenai orang sebagai subyek hukum, melainkan juga mengatur mengenai hukum
kekeluargaan.
2. Judul buku II KUHPerdata tentang kebendaan,
tidak sesuai dengan materi yang diatur di dalamnya, karena di dalam buku II
tidak hanya mengatur mengenai benda dan hak-hak kebendaan tapi juga mengatur
mengenai hukum waris.
3. Alasan pembentuk UU, menempatkan hukum Waris
dalam Buku II tentang Benda, karena Pewarisan juga merupakan salah satu cara
memperoleh hak kebendaan.
4. Tidaklah tepat mengatur Hukum Pembuktian dalam
Buku IV karena hukum Pembuktian merupakan hukum acara (hukum formil), sedangkan
tujuan menyusun KUHPerdata adalah untuk menghimpun Hukum Perdata materiil,
dengan demikian sebaiknya hukum pembuktian dikeluarkan dari sistimatika
KUHPerdata.
Referensi
:
http://imelda-kurniawati.blogspot.com/2013/05/v-behaviorurldefaultvmlo.html
Komentar
Posting Komentar