Tugas1 Softskill (ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI)

Nama  : Roby Aditya Negara
NPM   : 28213044
Kelas  : 2EB12


PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA SERTA
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Pengertian Hukum Perdata
Berikut ini ada beberapa pengertian mengenai hukum perdata dari pendapat para ahli :

a.       Menurut Prof. H.R. Sardjono:
“Hukum Perdata ialah norma atau kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain, dan Hukum Perdata pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan. Hukum Perdata mengatur hubungan antara orang dengan orang atau badan hukum dalam pergaulan kemasyarakatan mereka.”

b.      Menurut Prof. R. Subekti:
“Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur mengenai kepentingan-kepentingan perseorangan.”

c.       Menurut Prof. Wahyono Darmabrata, S.H:
“Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam pergaulan masyarakat dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum).”

Oleh karena itu hukum perdatalah yang akan mengatur dan menentukan agar di dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban orang yang satu terhadap yang lainnya, antar sesamanya, sehingga (hak dan kewajiban) tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

v  Dari pengertian-pengertian tersebut maka dapat ditarik kesimpulan beberapa unsur dalam perumusan hukum perdata, antara lain:

o   Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara individu/warganegara atau badan hukum yang satu dengan individu/warganegara atau badan hukum yang lain, dalam pergaulan kemasyarakatan mereka

o   Hukum Perdata berbeda dengan Hukum Publik, Hukum Perdata pada dasarnya melindungi kepentingan perseorangan, sedangkan Hukum Publik melindungi kepentingan umum.


Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia
Keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada dua faktor, yaitu:
1.  Faktor Ethnis disebabkan keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita terdiri dari  berbagai suku bangsa.

2.   Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk indonesia  dalam tiga golongan, yaitu :

-          Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
-   Golongan Bumi Putera (pribumi atau bangsa asli Indonesia) dan yang dipersamakan.
-          Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Untuk memahami keadaan hukum perdata di Indonesia kita perlu mengetahui riwayat politik
pemerintah Hindia-Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia. Pedoman politik                 bagi pemerintah hindia belanda terhadap hukum di indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S)                    yang sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 JJR yang pokok-pokoknya sebagai berikut :

§  Hukum perdata dan dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu kodifikasi).

§  Untuk Golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordansi). Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing, jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.

§  Orang Indonesia Asli dan Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis didalam Undang-Undang, maka bagi                     mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.


Sistematika Hukum Di Indonesia
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya      
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
                              1)            Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
                              2)            Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
                              1)            Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
                              2)            Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
            3)     Hukum tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
                              4)            Hukum waris/erfrecht
Sistematika hukum perdata menurut kitab Undang-Undang hukum perdata
                              1)            Buku I tentang orang/van personen
                              2)            Buku II tentang benda/van zaken
                              3)            Buku III tentang perikatan/van verbintenisen
                              4)            Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring

Apabila kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut
KUHPerdata maka:
§  Hukum perorangan termasuk Buku I

§  Hukum keluarga termasuk Buku I

§  Hukum harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang bersifat relative

§  Hukum waris termasuk Buku II karena Buku II mengatur tentang benda sedangkan hokum waris juga mengatur benda dari pewaris/orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam pasa 584 KUHperdata (terdapat dalam Buku II) yang menyatakan sebagai berikut :

Pendapat Ilmu Hukum Tentang Sistimatika Hukum Perdata:
1.       Buku I KUHPerdata, pada dasarnya tidak sesuai dengan materi yang diatur didalamnya karena didalamnya tidak hanya mengatur mengenai orang sebagai subyek hukum, melainkan juga mengatur mengenai hukum kekeluargaan.

2.     Judul buku II KUHPerdata tentang kebendaan, tidak sesuai dengan materi yang diatur di dalamnya, karena di dalam buku II tidak hanya mengatur mengenai benda dan hak-hak kebendaan tapi juga mengatur mengenai hukum waris.

3.   Alasan pembentuk UU, menempatkan hukum Waris dalam Buku II tentang Benda, karena Pewarisan juga merupakan salah satu cara memperoleh hak kebendaan.

4.     Tidaklah tepat mengatur Hukum Pembuktian dalam Buku IV karena hukum Pembuktian merupakan hukum acara (hukum formil), sedangkan tujuan menyusun KUHPerdata adalah untuk menghimpun Hukum Perdata materiil, dengan demikian sebaiknya hukum pembuktian dikeluarkan dari sistimatika KUHPerdata.


Referensi :
                http://imelda-kurniawati.blogspot.com/2013/05/v-behaviorurldefaultvmlo.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRINSIP-PRINSIP ETIKA MENURUT AICPA , IFAC DAN IAI

TUGAS 4 (SURAT MENYURAT) " SOFTSKILL" ( BAHASA INDONESIA 2 )

Tugas 2 ( Komparatif SAK Indonesia dengan Jerman )