Tugas 2 Softskill (ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI)
NAMA : ROBY ADITYA NEGARA
NPM :
28213044
KELAS :
2EB12
DOSEN :
KURNIAWAN B.PRIANTO SKOM , SH , MM
MATA KULIAH : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha Dan Badan Usaha Milik Negara
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Beberapa
bentuk perusahaan yang dikenal di Indonesia diantaranya perusahaan
perseorangan, firma,perusahanan komanditer, perseroan terbatas,BUMN, koperasi.
Masing-masing bentuk badan usaha tersebut mempunyai ciri-ciri tersendiri dengan
kelemahan dan kelebihannya masing-masing.
1. Perusahaan Perseorangan, Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya
jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan
penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan
seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain
sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
·
relatif mudah didirikan dan
juga dibubarkan
·
tanggung jawab tidak terbatas
dan bisa melibatkan harta pribadi
·
tidak ada pajak, yang ada
adalah pungutan dan retribusi
·
seluruh keuntungan dinikmati
sendiri
·
sulit mengatur roda
perusahaan karena diatur sendiri
· keuntungan yang kecil yang
terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
·
jangka waktu badan usaha
tidak terbatas atau seumur hidup
·
sewaktu-waktu dapat dipindah
tangankan
2. Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua
orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak
terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
·
Apabila terdapat hutang tak
terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·
Setiap anggota firma memiliki
hak untuk menjadi pemimpin
·
Seorang anggota tidak berhak
memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·
keanggotaan firma melekat dan
berlaku seumur hidup
·
seorang anggota mempunyai hak
untuk membubarkan firma
·
pendiriannya tidak memelukan
akte pendirian
·
mudah memperoleh kredit usaha
3.
Perusahaan Komanditer/CV/
Commanditaire Vennotschaap adalah suatu bentuk badan
usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut
sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
· sulit untuk menarik modal yang telah disetor
· modal besar karena didirikan banyak pihak
· mudah mendapatkan kridit pinjaman
· ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan
ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
· relatif mudah untuk didirikan
· kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
4.
Perseroan Terbatas/ PT /
Korporasi / Korporat adalah organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung
jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat PT:
·
kewajiban terbatas pada modal
tanpa melibatkan harta pribadi
·
modal dan ukuran perusahaan
besar
·
kelangsungan hidup perusahaan
pt ada di tangan pemilik saham
·
dapat dipimpin oleh orang
yang tidak memiliki bagian saham
·
kepemilikan mudah berpindah
tangan
·
mudah mencari tenaga kerja
untuk karyawan / pegawai
·
keuntungan dibagikan kepada
pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
·
kekuatan dewan direksi lebih
besar daripada kekuatan pemegang saham
·
sulit untuk membubarkan PT
·
pajak berganda pada pajak
penghasilan / pph dan pajak deviden
Badan
Usaha Milik Negara
Ciri-Ciri
BUMN:
·
Penguasaan badan usaha
dimiliki oleh pemerintah.
· Pengawasan dilakukan, baik
secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·
Kekuasaan penuh dalam
menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·
Pemerintah berwenang
menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·
Semua risiko yang terjadi
sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·
Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber
penghasilan negara.
·
Agar pengusaha swasta tidak
memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·
Melayani kepentingan umum
atau pelayanan kepada masyarakat.
·
Merupakan lembaga ekonomi
yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk
memupuk keuntungan.
·
Merupakan salah satu
stabilisator perekonomian negara.
· Dapat meningkatkan
produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
·
Modal seluruhnya dimiliki
oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
· Peranan pemerintah sebagai
pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,besarnya tidak lebih
dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
·
Pinjaman pemerintah dalam
bentuk obligasi.
·
Modal juga diperoleh dari
bantuan luar negeri.
·
Bila memperoleh keuntungan,
maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
·
Pinjaman kepada bank atau
lembaga keuangan bukan bank.
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah
badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlabayang
bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah
telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN
tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik.
Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya
oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
Jenis-Jenis BUMN yang
ada di Indonesia adalah:
1. Perusahaan Perseroan (Persero)
2. Perusahaan Jawatan (Perjan)
3. Perusahaan Umum (Perum)
4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Manfaat BUMN:
· Memberi kemudahan kepada
masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang
berupa barang atau jasa.
·
Membuka dan memperluas
kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·
Mencegah monopoli pasar atas
barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok
pengusaha swasta yang bermodal kuat.
· Meningkatkan kuantitas dan
kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non
migas.
· Menghimpun dana untuk mengisi
kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan
perekonomian negara.
Sumber
:
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
kesaksian nyata dan kabar baik !!!
BalasHapusNama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyaratan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan
Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar
Anda tidak perlu membayar biaya pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda
untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.com
dan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com