RINGKASAN ETIKA PROFESI BISNIS , AKUNTANSI & AUDITING
A.
Etika Profesi Bisnis
Dunia bisnis
yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang
menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi. Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat
yang akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu ikatan yang
terpuji.
Dalam menciptakan
etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah
1. Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan
diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam
bentuk apapun.
2. Pengembangan
tanggung jawab sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat.
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk
terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi,
tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan.
4. Menciptakan
persaingan yang sehat
Harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dengan golongan
menengah kebawah ,sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu
memberika spread effect terhadap perkembangan sekitarnya.
5. Menerapkan
konsep “pembangunan berkelanjutan"
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat
sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang.
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong,
Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin
tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan
segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis
7. Mampu menyatakan
yang benar itu benar
Pelaku bisnis harus bersikap tegas.
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan
pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada saling
percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah
agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya
9. Konsekuen dan
konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana
apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki
terhadap apa yang telah disepakati
Jika etika ini
telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan
kenyamanan dalam berbisnis.
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan
dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti
"proteksi" terhadap pengusaha lemah.
B.
Etika Profesi Akuntansi
Dalam dunia lembaga
akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi,seorang akuntan
profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi.
Tujuan dari kode
etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah :
·
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
·
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
·
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
·
Untuk
meningkatkan mutu profesi.
·
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
·
Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
·
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
·
Menentukan
baku standar
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik.
Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1.
Kredibilitas
Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.
Profesionalisme
Diperlukan
individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan
sebagai profesional di bidang akuntansi.
3.
Kualitas
Jasa
Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar
kinerja tertinggi.
4.
Kepercayaan
Pemakai jasa
akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
C.
Etika Profesi Auditing
Etika
profesional bagi praktik akuntan di Indonesia ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia Kode Etik Akuntan Indonesia mempunyai struktur seperti kode etik
AICPA yang meliputi prinsip etika, aturan etika dan interpretasi aturan etika
yang diikuti dengan tanya jawab dalam kaitannya dengan interpretasi aturan
etika.
Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi delapan butir. Delapan butir
tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
1.
Tanggung
jawab profesi
Sebagai profesional harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
2.
Kepentingan
publik
Akuntan sebagai anggota IAI
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas
Akuntan sebagai seorang profesional,
dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4.
Obyektifitas
Dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga
obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5.
Kompetensi
dan kehati-hatian profesional
Akuntan dituntut harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7.
Perilaku
profesional
Akuntan sebagai seorang profesional
dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik
dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8.
Standar
teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu
dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
Independensi
Profesi Auditor
Sikap
mental independen tersebut harus meliputi :
·
Independensi
dalam fakta : Auditor benar-benar mempertahankan perilaku yang tidak bias
(independen) disepanjang audit
·
Independensi
dalam penampilan : Pemakai laporan keuangan memiliki kepercayaan atas
independensi tersebut.
·
Independen
berarti bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain dan tidak
tergantung pada orang lain. Tiga aspek dalam independensi auditor, yaitu:
Hal
yang dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas seorang auditor seperti :
1)
Hubungan keuangan dengan klien
2)
Kedudukan dalam perusahaan yang diaudit
3)
Keterlibatan dalam usaha yang tidak sesuai dan tidak konsisten
4)
Pelaksanaan jasa lain untuk klien audit
5)
Hubungan keluarga dan pribadi
6)
Imbalan atas jasa profesional
7)
Penerimaan barang atau jasa dari klien
8) Pemberian barang atau jasa kepada
klien
REFERENSI
1)
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding
Kongres VIII IAI, 1998
2)
IAI
KAP, Aturan Etika Profesi Akuntan Publik
Komentar
Posting Komentar