TUGAS 4 SOFTSKILL "EKONOMI KOPERASI"

Perkembangan Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang Khususnya Di Indonesia




Disusun Oleh
Nama                            : Roby Aditya Negara
NPM                             : 28213044
Kelas                            : 2EB12





FAKULTAS EKONOMI - AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015



KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang selalu melimpahkan rahmat dan kasih sayang-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas ini yang berjudul Perkembangan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang khususnya di Indonesiadengan baik dan semoga sesuai dengan apa yang diharapkan. Tugas ini juga merupakan salah satu kelengkapan tugas mahasiswa/i kelas 2EB12 sebagai syarat penilaian mata kuliah Softskill (Ekonomi Koperasi) pada tahun ajaran PTA 2014/2015.
Dalam kesempatan ini, saya megucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang memberikan dukungan dan bantuan secara moral maupun material dalam proses penyelesaian tugas ini.
Ucapan terima kasih tersebut ditunjukan kepada yang terhormat      :
1.      Ibu Elvia Fardiana , selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi (Softskill)
2.      Kedua orang tua yang telah memberikan do’a dan dukungannya.
Saya menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada tugas ini. Oleh karena itu semoga pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun dan semoga tugas ini dapat memberikan sumbangsih positif serta memberikan manfaat pada kita semua.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi rahmat dan hidayah-Nya kepada semua pihak.


                                                                                                 Depok ,  24 Janauri 2015


                                                                                                                         Penyusun
                                                                                                       Roby Aditya Negara





DAFTAR ISI
Halaman ................................................................................................................................i
Kata Pengantar ................................................................................................................... ii
Daftar Isi............................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................  1
1.1 Latar Belakang ................................................................................................................ 1
BAB II  PEMBAHASAN.................................................................................................... 2
2.1  Sejarah Koperasi di Indonesia  ....................................................................................... 2
2.2  Pengembangan Koperasi Masuki Dekade Transis...........................................................3
2.3 Tabel Perkembangan koperasi di Indonesia Periode 2004-2013.............................
2.4 Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi .................................................................5
2.5 Cara Memajukan Koperasi Di Indonesia .........................................................................6
BAB III PENUTUP............................................................................................................. 7
3.1 Kesimpulan ..................................................................................................................... 7
Daftar Pustaka .................................................................................................................... 8


 BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Di negara berkembang khususnya di Indonesia , koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi di dunia telah mencapai suatu status yang menyatu di seluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh. Sehingga syarat yang ditekankan bagi keanggotaan koperasi adalah “Kemampuan untuk memanfaatkan jasa koperasi”. Dalam hal ini resolusi tersebut telah mendorong tumbuhnya program-program pengembangan koperasi yang lebih sistematis dan digalang secara internasional.Dengan demikian saya akan membahas perkembangan pembangunan koperasi di Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN

2.1    SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Pada masa penjajahan di berlakukan “ culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto: Raden Ario Wiriaatmadja (1895) untuk membantu mengatasi kemelaratan rakyat. Kegiatannya diawali dengan menolonag pegawai dan orang kecil dengan mendirikan : “ Hulpen Spaaren Laudbouwcredeet”, didirikan juga : rumah-rumah gadai, lumbang desa, dan bank-bang desa.  Pada tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sektor perkoprasian untuk menyejahterakan rakyat miskin, di mulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan. Telah didirikan: “ Toko Adil “ sebagai langkah pertama pembentukan koperasi konsumsi.
Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Tekad para pemimpin bangsa Indonesia untuk mengubah perekonomian Indonesia yang liberal kapitalistik menjadi tata perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha berdasarkan atas azas kekeluargaan. Bung Hatta menyatakan bangun usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dalam pasal 33ayat I UUD 1945 adalah koperasi. Koperasi adalah bangun usaha yang sesuai dengan sistem perekonomian yang akan dikembangkan di Indonesia.
Usaha pengembangan koperasi mengalami pasang surut mengikuti perkembangan politik. Kongres-kongres koperasi, munas-munas, dan lain-lain untuk pengembangan koperasi terus berlanjut. Tahun 1958: UU No. 70/1958 telah lahir UU tentang koperasi yang pada dasarnya berisi tentang tata-cara pembentukan dan pengelolaan koperasi (seperti prinsip-prinsip Rochdale). Terbit peraturan-peraturan pemerintah yang maksudnya mendorong pengembangan koperasi dengan fasilitas-fasilitasnya yang menarik (PP dari mendibud) tahun 1959: mewajibkan pelajar menabung dan berkoperasi. Perkembangan tersebut tidak berlanjut, karena partai-partai politik ada yang memanfaatkan koperasi sebagai alat politik untuk memperluas pengaruhnya. Sehingga merusak citra koperasi dan hilang kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai organisasi ekonomi yang memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka.
Untuk mengatasi situasi tersebut, pemerintah Orde Baru memberlakukan UU No. 12/1967 untuk rehabilitasi koperasi. Koperasi mulai berkembang lagi, salah satu programnya adalah pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan penyatuan dari beberapa koperasi pertanian kecil di pedesaan dan diintegrasikan dengan pembangunan di bidang-bidang lain. Perkembangan koperasi secara kuantitas meningkat,tetapi secara kualitatif masih terdapat banyak kelemahan. Salah satu kelemahan yang menonjol adalah tingginya tingkat ketergantungan koperasi terhadap fasilitas dan campur tangan pemerintah. Untuk mengatasi kelemahan tersebut UU No. 12/1967 disempurnakan lagi dengan UU No. 25/1992. Melalui UU No. 25/1992 ada beberapa perubahan yang mendasar pada pengetian koperasi dan berbagai aspek teknis pengelolaannya.

2.2       Pengembangan Koperasi Masuki Dekade Transisi
Bersamaan dengan telah lewatnya 10 tahun reformasi politik dan ekonomi, prakarsa pendirian koperasi diserahkan kembali kepada masyarakat tanpa paksaan. Potret perkoperasian hari ini sebagai hasil reformasi pelembagaan dan pembinaan, sejalan dengan otonomi daerah, menjadi tonggak perkembangannya pada masa depan.Saat ini koperasi yang terdaftar melewati 150.000 unit, dan terdapat hampir 1 juta kelompok kegiatan ekonomi.Dekade pascareformasi ini berhasil memindahkan pelembagaan koperasi ke masyarakat. Akan tetapi nuansa koperasi merpati, berkerumun ketika program ditabur, masih kental.Sindiran ini tak seluruhnya benar, paling tidak tiga dari empat koperasi yang pernah berdiri masih meneruskan kegiatanya. Keikutsertaan koperasi dalam program pemerintah terkendala oleh luasnya program, sehinga koperasi yang pernah menjadi agen pemerintah kurang dari seperlima.
Jika diukur dengan UU 20/ 2008 tentang UMKM, sebagian terbesar dari mereka termasuk usaha kecil, bahkan mikro, tidak seperti dengan ukuran lama yang hampir seluruhnya beranjak ke menengah. Inilah konsekuensi penggantian batas ukuran dengan mata uang yang tergerus inflasi.Indikator substantif koperasi yang biasa disebut jati diri relevan untuk dikedepankan, yakni kemampuan menolong diri sendiri secara bersama-sama. Ini harus substansi untuk melihat kemajuan pelembagaan koperasi.Koperasi sebagai cermin demokrasi ekonomi tidak terlepas dari posisi dan persoalan ekonomi. Pendapatan per kapita pada akhir tahun ini diperkirakan US$2.000 atau lebih dari US$4.000 PPP (purchasing power parity). Masuk akal jika berharap pada akhir dasawarsa 2020 mampu mencapai pendapatan di atas US$4.000, atau melampaui US$6.600 PPP sebagai batas aman perekonomian dapat tumbuh lebih mantap.
     Dasawarsa yang akan datang ini dapat diposisikan sebagai dekade transisi menuju negara demokratis dengan ekonomi yang maju sehingga tantangan gerakan koperasi adalah menyelesaikan transisi itu.Dalam konfigurasi gerakan koperasi internasional dan regional, koperasi di negara maju seperti Taiwan, Korea Selatan, dan Singapura, sekarang digolongkan sebagai koperasi yang maju.Koperasi di negara maju berjuang mempertahankan sukses yang diraih, sembari menjaga identitas atau jati diri. Adapun di negara sedang berkembang masih disibukkan oleh masalah pelembagaan, sembari menjaga eksistensi dalam perkembangan politik dan kekuasaan.
Wajar bila tingkat pendapatan masyarakat dikaitkan dengan kemajuan koperasi, karena koperasi mandiri butuh dukungan anggota yang mampu secara ekonomi untuk berpartisipasi.Sebagian besar masyarakat memercayai koperasi akan memampukan masyarakat keluar dari kemiskinan dan mampu menjalankan tugas negara, sehingga kehadiran koperasi untuk tujuan program sering dipaksakan. Padahal mereka sadar, pemilik koperasi itu anggotanya.Koperasi saat ini didominasi oleh jasa keuangan dengan sejumlah koperasi konsumsi yang hadir permanen dan kokoh. Koperasi pertanian akhirnya kembali kepada hakikat, yakni members-cooperative dependancy seperti peternak sapi perah, dan perkebunan.Dalam suasana otonomi daerah, gerakan koperasi perlu melakukan aksi dari daerah otonom terbawah untuk menyusun kebijakan secara berjenjang. Inilah kunci perjuangan dan perbaikan posisi tawar dalam perumusan kebijakan yang dapat disodorkan.

2.3       Tabel Perkembangan koperasi di Indonesia Periode 2004-2013



2.4       Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :
1. Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
2. Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.


2.5       Cara Memajukan Koperasi Di Indonesia

Dalam menghadapi kesulitan koperasi seperti akses permodalan, keterbatasan informasi dan pasar, minim manajeriar, gagap teknologi, dll dapat diatasi dengan cara :

     1.   Mengeluarkan kebijakan guna mendorong percepatan pemberdayaan koperasi secara terarah dan bertahap. Kebijakan tersebut meliputi aspek-aspek kelembagaan, permodalan, kemampuan teknologi, kualitas SDM, pemasaran, jaringan usaha, menciptakan iklim yang kondusif, dan bertahap dimulai skema hibah untuk peningkatan keterampilan usaha, dana bergulir, pinjaman lunak, modal ventura dan pinjaman lunak.
      2.    Memberikan bantuan modal kerja bagi koperasi primer khususnya KUD. Dimana bantuan tersebut harus selektif, dimonitoring dan evaluasi. 
     3.    Memberikan bantuan manajemen kepada koperasi primer dan KUD baik sebagai manajer KUD atau pelatihan-pelatihan yang berkesinambungan.   
     4.   Mensinergikan program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi. Sebagai contoh, program pembangunan lumbung pangan oleh Kementerian Pertanian, juga bantuan pengadaan penggilingan padi (RMU), bantuan alat pengering (box dryer) padi dan jagung, bantuan hand tractor, pembangkit listrik micro hydro power, pengelolaan dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan).
5.      Memberikan peranan yang lebih besar pada dinas koperasi ataupun Kementerian Negara Koperasi dalam pengembangan koperasi.
6.      Modifikasi produk. Dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, saya yakin akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut.




BAB III
PENUTUP

Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya mengenai Perkembangan dan Pembangunan koperasi di negara berkembang khususnya di Indonesia , saya mencoba menyusun kesimpulan.

3.1       Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa jumlah koperasi , pertumbuhan jumlah koperasi aktif , pertumbuhan jumlah anggota koperasi yang aktif pertumbuhna permodalan koperasi Indonesia dari tahun 2004 hingga 2013 mengalami peningkatan setiap tahunnya , Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok , yang pertama masalah internal koperasi seperti kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota , yang kedua masalah eksternal koperasi seperti iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, Dalam menghadapi kesulitan koperasi seperti akses permodalan, keterbatasan informasi dan pasar, minim manajeriar, gagap teknologi, dapat diatasi dengan berbagai cara seperti mengeluarkan kebijakan ,memberikan bantuan modal,bantuan manajemen , mensinergikan program-program pembangunan dan lain-lain.



DAFTAR PUSTAKA










Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRINSIP-PRINSIP ETIKA MENURUT AICPA , IFAC DAN IAI

TUGAS 4 (SURAT MENYURAT) " SOFTSKILL" ( BAHASA INDONESIA 2 )

Tugas 2 ( Komparatif SAK Indonesia dengan Jerman )