TUGAS 4 SOFTSKILL "EKONOMI KOPERASI"
Perkembangan
Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang Khususnya Di Indonesia
Disusun
Oleh
Nama :
Roby Aditya Negara
NPM :
28213044
Kelas :
2EB12
FAKULTAS EKONOMI - AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa, yang selalu melimpahkan rahmat dan kasih sayang-Nya sehingga saya dapat
menyelesaikan tugas ini yang berjudul “Perkembangan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang khususnya di
Indonesia” dengan baik dan semoga sesuai dengan apa yang
diharapkan. Tugas ini juga merupakan salah satu kelengkapan tugas mahasiswa/i
kelas 2EB12 sebagai syarat penilaian mata kuliah Softskill (Ekonomi Koperasi) pada
tahun ajaran PTA 2014/2015.
Dalam kesempatan ini, saya megucapkan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang memberikan dukungan dan bantuan
secara moral maupun material dalam proses penyelesaian tugas ini.
Ucapan
terima kasih tersebut ditunjukan kepada yang terhormat :
1.
Ibu Elvia Fardiana , selaku dosen mata kuliah Ekonomi
Koperasi (Softskill)
2.
Kedua orang tua yang telah memberikan do’a dan
dukungannya.
Saya menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan
yang mendasar pada tugas ini. Oleh karena itu semoga pembaca dapat memberikan
kritik dan saran yang membangun dan semoga tugas ini dapat memberikan
sumbangsih positif serta memberikan manfaat pada kita semua.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi rahmat dan
hidayah-Nya kepada semua pihak.
Depok ,
24 Janauri 2015
Penyusun
Roby Aditya Negara
DAFTAR ISI
Halaman ................................................................................................................................i
Kata Pengantar ................................................................................................................... ii
Daftar Isi............................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang ................................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................................... 2
2.1 Sejarah Koperasi di
Indonesia
....................................................................................... 2
2.2 Pengembangan
Koperasi Masuki Dekade Transis...........................................................3
2.3 Tabel
Perkembangan koperasi di Indonesia Periode 2004-2013.............................4
2.4
Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi .................................................................5
2.5
Cara Memajukan Koperasi Di Indonesia .........................................................................6
BAB III
PENUTUP............................................................................................................. 7
3.1 Kesimpulan ..................................................................................................................... 7
Daftar Pustaka .................................................................................................................... 8
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di negara berkembang khususnya di Indonesia , koperasi
dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi
mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan
negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial
maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan
perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat
pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta
dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya
perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan
koperasi di dunia telah mencapai suatu status yang menyatu di seluruh dunia.
Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok
politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian
berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat
kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun
1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat
itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan
masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum
buruh. Sehingga syarat yang ditekankan bagi keanggotaan koperasi adalah
“Kemampuan untuk memanfaatkan jasa koperasi”. Dalam hal ini resolusi tersebut
telah mendorong tumbuhnya program-program pengembangan koperasi yang lebih
sistematis dan digalang secara internasional.Dengan demikian saya akan membahas
perkembangan pembangunan koperasi di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 SEJARAH
KOPERASI DI INDONESIA
Pada masa penjajahan di berlakukan “
culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani
dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih
Purwokerto: Raden Ario Wiriaatmadja (1895) untuk membantu mengatasi kemelaratan
rakyat. Kegiatannya diawali dengan menolonag pegawai dan orang kecil dengan
mendirikan : “ Hulpen Spaaren Laudbouwcredeet”, didirikan juga : rumah-rumah
gadai, lumbang desa, dan bank-bang desa. Pada tahun 1908 lahir
perkumpulan “Budi Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang dalam programnya
memanfaatkan sektor perkoprasian untuk menyejahterakan rakyat miskin, di mulai
dengan koperasi industri kecil dan kerajinan. Telah didirikan: “ Toko Adil “
sebagai langkah pertama pembentukan koperasi konsumsi.
Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, bangsa
Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya.
Tekad para pemimpin bangsa Indonesia untuk mengubah perekonomian Indonesia yang
liberal kapitalistik menjadi tata perekonomian yang sesuai dengan semangat
pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun
suatu sistem perekonomian usaha berdasarkan atas azas kekeluargaan. Bung Hatta
menyatakan bangun usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dalam pasal
33ayat I UUD 1945 adalah koperasi. Koperasi adalah bangun usaha yang sesuai
dengan sistem perekonomian yang akan dikembangkan di Indonesia.
Usaha pengembangan koperasi mengalami pasang
surut mengikuti perkembangan politik. Kongres-kongres koperasi, munas-munas,
dan lain-lain untuk pengembangan koperasi terus berlanjut. Tahun 1958: UU No.
70/1958 telah lahir UU tentang koperasi yang pada dasarnya berisi tentang
tata-cara pembentukan dan pengelolaan koperasi (seperti prinsip-prinsip
Rochdale). Terbit peraturan-peraturan pemerintah yang maksudnya mendorong
pengembangan koperasi dengan fasilitas-fasilitasnya yang menarik (PP dari
mendibud) tahun 1959: mewajibkan pelajar menabung dan berkoperasi. Perkembangan
tersebut tidak berlanjut, karena partai-partai politik ada yang memanfaatkan
koperasi sebagai alat politik untuk memperluas pengaruhnya. Sehingga merusak
citra koperasi dan hilang kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai
organisasi ekonomi yang memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka.
Untuk mengatasi situasi tersebut, pemerintah Orde
Baru memberlakukan UU No. 12/1967 untuk rehabilitasi koperasi. Koperasi mulai
berkembang lagi, salah satu programnya adalah pembentukan Koperasi Unit Desa
(KUD) yang merupakan penyatuan dari beberapa koperasi pertanian kecil di
pedesaan dan diintegrasikan dengan pembangunan di bidang-bidang lain.
Perkembangan koperasi secara kuantitas meningkat,tetapi secara kualitatif masih
terdapat banyak kelemahan. Salah satu kelemahan yang menonjol adalah tingginya
tingkat ketergantungan koperasi terhadap fasilitas dan campur tangan
pemerintah. Untuk mengatasi kelemahan tersebut UU No. 12/1967 disempurnakan
lagi dengan UU No. 25/1992. Melalui UU No. 25/1992 ada beberapa perubahan yang
mendasar pada pengetian koperasi dan berbagai aspek teknis pengelolaannya.
2.2 Pengembangan Koperasi Masuki Dekade
Transisi
Bersamaan dengan
telah lewatnya 10 tahun reformasi politik dan ekonomi, prakarsa pendirian
koperasi diserahkan kembali kepada masyarakat tanpa paksaan. Potret
perkoperasian hari ini sebagai hasil reformasi pelembagaan dan pembinaan,
sejalan dengan otonomi daerah, menjadi tonggak perkembangannya pada masa
depan.Saat ini koperasi yang terdaftar melewati 150.000 unit, dan terdapat
hampir 1 juta kelompok kegiatan ekonomi.Dekade pascareformasi ini berhasil
memindahkan pelembagaan koperasi ke masyarakat. Akan tetapi nuansa koperasi
merpati, berkerumun ketika program ditabur, masih kental.Sindiran ini tak
seluruhnya benar, paling tidak tiga dari empat koperasi yang pernah berdiri
masih meneruskan kegiatanya. Keikutsertaan koperasi dalam program pemerintah
terkendala oleh luasnya program, sehinga koperasi yang pernah menjadi agen
pemerintah kurang dari seperlima.
Jika diukur
dengan UU 20/ 2008 tentang UMKM, sebagian terbesar dari mereka termasuk usaha
kecil, bahkan mikro, tidak seperti dengan ukuran lama yang hampir seluruhnya
beranjak ke menengah. Inilah konsekuensi penggantian batas ukuran dengan mata
uang yang tergerus inflasi.Indikator substantif koperasi yang biasa disebut
jati diri relevan untuk dikedepankan, yakni kemampuan menolong diri sendiri
secara bersama-sama. Ini harus substansi untuk melihat kemajuan pelembagaan
koperasi.Koperasi sebagai cermin demokrasi ekonomi tidak terlepas dari posisi
dan persoalan ekonomi. Pendapatan per kapita pada akhir tahun ini diperkirakan
US$2.000 atau lebih dari US$4.000 PPP (purchasing power parity). Masuk akal
jika berharap pada akhir dasawarsa 2020 mampu mencapai pendapatan di atas
US$4.000, atau melampaui US$6.600 PPP sebagai batas aman perekonomian dapat
tumbuh lebih mantap.
Dasawarsa yang
akan datang ini dapat diposisikan sebagai dekade transisi menuju negara
demokratis dengan ekonomi yang maju sehingga tantangan gerakan koperasi adalah
menyelesaikan transisi itu.Dalam konfigurasi gerakan koperasi internasional dan
regional, koperasi di negara maju seperti Taiwan, Korea Selatan, dan Singapura,
sekarang digolongkan sebagai koperasi yang maju.Koperasi di negara maju
berjuang mempertahankan sukses yang diraih, sembari menjaga identitas atau jati
diri. Adapun di negara sedang berkembang masih disibukkan oleh masalah
pelembagaan, sembari menjaga eksistensi dalam perkembangan politik dan
kekuasaan.
Wajar bila
tingkat pendapatan masyarakat dikaitkan dengan kemajuan koperasi, karena
koperasi mandiri butuh dukungan anggota yang mampu secara ekonomi untuk
berpartisipasi.Sebagian besar masyarakat memercayai koperasi akan memampukan
masyarakat keluar dari kemiskinan dan mampu menjalankan tugas negara, sehingga
kehadiran koperasi untuk tujuan program sering dipaksakan. Padahal mereka
sadar, pemilik koperasi itu anggotanya.Koperasi saat ini didominasi oleh jasa
keuangan dengan sejumlah koperasi konsumsi yang hadir permanen dan kokoh.
Koperasi pertanian akhirnya kembali kepada hakikat, yakni members-cooperative
dependancy seperti peternak sapi perah, dan perkebunan.Dalam suasana otonomi
daerah, gerakan koperasi perlu melakukan aksi dari daerah otonom terbawah untuk
menyusun kebijakan secara berjenjang. Inilah kunci perjuangan dan perbaikan
posisi tawar dalam perumusan kebijakan yang dapat disodorkan.
2.3 Tabel Perkembangan koperasi di Indonesia
Periode 2004-2013
2.4 Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal,
dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan
anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia
dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :
1. Masalah internal koperasi antara
lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang
kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan
ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam
kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak
organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
2. Masalah eksternal koperasi antara
lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak
anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk
perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
2.5 Cara
Memajukan Koperasi Di Indonesia
Dalam menghadapi kesulitan koperasi seperti akses
permodalan, keterbatasan informasi dan pasar, minim manajeriar, gagap
teknologi, dll dapat diatasi dengan cara :
1. Mengeluarkan
kebijakan guna mendorong percepatan pemberdayaan koperasi secara terarah dan
bertahap. Kebijakan tersebut meliputi aspek-aspek kelembagaan, permodalan,
kemampuan teknologi, kualitas SDM, pemasaran, jaringan usaha, menciptakan iklim
yang kondusif, dan bertahap dimulai skema hibah untuk peningkatan keterampilan
usaha, dana bergulir, pinjaman lunak, modal ventura dan pinjaman lunak.
2. Memberikan
bantuan modal kerja bagi koperasi primer khususnya KUD. Dimana bantuan tersebut
harus selektif, dimonitoring dan evaluasi.
3. Memberikan
bantuan manajemen kepada koperasi primer dan KUD baik sebagai manajer KUD atau
pelatihan-pelatihan yang berkesinambungan.
4. Mensinergikan
program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi. Sebagai contoh,
program pembangunan lumbung pangan oleh Kementerian Pertanian, juga bantuan
pengadaan penggilingan padi (RMU), bantuan alat pengering (box dryer) padi dan
jagung, bantuan hand tractor, pembangkit listrik micro hydro power, pengelolaan
dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan).
5. Memberikan
peranan yang lebih besar pada dinas koperasi ataupun Kementerian Negara
Koperasi dalam pengembangan koperasi.
6. Modifikasi
produk. Dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, saya yakin akan
meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari
koperasi tersebut.
BAB
III
PENUTUP
Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya mengenai Perkembangan
dan Pembangunan koperasi di negara berkembang khususnya di Indonesia , saya mencoba
menyusun kesimpulan.
3.1 Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa jumlah koperasi , pertumbuhan jumlah
koperasi aktif , pertumbuhan jumlah anggota koperasi yang aktif pertumbuhna
permodalan koperasi Indonesia dari tahun 2004 hingga 2013 mengalami peningkatan
setiap tahunnya , Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan
pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di
sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok
, yang pertama
masalah internal koperasi seperti kurangnya pemahaman anggota akan manfaat
koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota , yang kedua masalah
eksternal koperasi seperti iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum
selaras dengan kehendak anggota koperasi, Dalam menghadapi kesulitan koperasi
seperti akses permodalan, keterbatasan informasi dan pasar, minim manajeriar,
gagap teknologi, dapat diatasi dengan berbagai cara seperti mengeluarkan
kebijakan ,memberikan bantuan modal,bantuan manajemen , mensinergikan
program-program pembangunan dan lain-lain.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar